Polda Sulsel Sita Sabu 1,9 Kilogram di Wajo, Dua Pemilik Ditangkap
Sabu dikirim dari Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram dari dua orang pria berinisial HS (46) dan AK (39).
Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap, Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 01.15 WITA di Jl Poros Sengkang-Parepare, kelurahan Pakanna, Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
"Iya, sudah kita amankan ke Polda untuk kemudian proses hukum, tentunya hal ini kita kembangkan lagi karena ini jaringan," kata Dodi, Kamis (12/5/2022).
1. Narkoba dalam bungkusan teh
Penangkapan dua pelaku jaringan narkoba tersebut dilakukan oleh Timsus Narkotika Polda Sulsel. Saat penangkapan, polisi turut menyita sabu terbungkus dalam kemasan teh saset kecil.
"Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China, ini juga salah satunya modus untuk mengelabui petugas tapi tim bisa mengungkap itu," kata Dodi.
Barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh itu seberat 1 kilogram, sementara 980 gram sabu terbagi dalam puluhan paketan kecil diduga siap edar.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa telepon genggam merek Oppo, Samsung lipat warna putih, Nokia warna hitam, dan tablet Samsung.
Baca Juga: Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang Makassar
Baca Juga: Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu