TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggan Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik? Ini Jawaban PLN

Menurut aturan, besaran kompensasi bisa sampai 500 persen!

Ilustrasi situasi di dalam rumah saat mati lampu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar dan sekitarnya di Sulawesi Selatan sering mengalami pemadaman listrik belakangan ini. Sekali pemadaman bisa tiga sampai empat jam, dan dalam sepekan bisa lebih dari sekali pemadaman.

Lalu, apakah pelanggan PLN bisa mendapatkan kompensasi dari pemadaman listrik?

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat (Sulselrabar) Ahmad Amirul Syarif mengatakan, terkait kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dia menyatakan PLN siap memberikan kompensasi jika memenuhhi ketentuan.

"Terkait kompensasi saya kira sudah jelas dalam peraturan perundangan kementerian, jadi PLN senantiasa mengikuti peraturan itu, dan dalam pasal-pasal sudah diatur. Nanti silahkan lihat saja," kata Ahmad Amirul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Ditanya terkait kemungkinan pelanggan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan biaya tagihan listrik, Ahmad menyatakan tidak ingat secara detail aturannya. "Jadi memang itu tergantung kondisinya, di pasal-pasal dalam aturan perundangannya semua diatur. Jadi kami senantiasa dan siap mengikuti peraturan tersebut," dia melanjutkan.

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Tanggung Jawab, PLN Buka Ruang Diskusi

1. Besaran kompensasi mati lampu bisa sampai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum

Ilustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Dikutip dari Permen ESDM 18/2019, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan. Adapun indikator untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pada ayat (2), dinyatakan, apabila dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah kompensasi yang paling besar.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada seluruh konsumen yang terdampak," dikutip dari Pasal 6 ayat (3).

Besaran kompensasi diatur lewat beberapa ayat di Pasal 6A, 6B, dan 6C. Berikut ketetapannya:

  • Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum bila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum bila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • ‎Kompensasi 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum dengan lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Pada Pasal 7, PLN dibebaskan dari kewajiban memberi kompensasi kepada konsumen untuk beberapa ketentuan. Di antaranya:

  • Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi
    instalasi ketenagalistrikan
  • Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero)
  • Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
  • Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Namun untuk pengecualian ini, PLN harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

2. PLN siap hadapi jika ada tuntutan hukum

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif. (IDN Times/Dahrul Amri)

Ahmad Amirul juga juga menanggapi pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Menurut dia, hak masyarakat untuk menggugat, dan PLN siap menghadapinya.

"Soal (rencana gugatan) itu yang sudah saya bilang bahwa kami akan patuh dan juga taat terhadap perundangan, apabila ada proses hukum akan kami ikuti," ucap Ahmad.

Baca Juga: Pulihkan Kelistrikan Sulbagsel, PLN Tambah Pasokan Pembangkit

Berita Terkini Lainnya