Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual
Ada ancaman pidana untuk distributor sepeda listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, melarang aktivitas penjual atau distributor sepeda listrik di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4, yang menjelaskan tentang ketentuan jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda juga menghimbau kepada distributor sepeda listrik untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda bertenaga listrik.
Alasannya, pelarangan terkait jual beli dan penggunaan sepeda listrik itu dilakukan Polrestabes Makassar lantaran dapat membahayakan pengendara lain.
"Selain pasal 47, 48 sampai pasal 56 diatur kendaraan yang memakai motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," kata Zulanda, Senin (11/7/2022) kemarin.
Lalu, apa respons penjual atau distributor sepeda listrik di Makassar terkait larangan tersebut. Apakah mereka akan menerima aturan tersebut, dan apa kata mereka.
1. Dilarang tapi tetap menjual
Larangan penjualan sepeda listrik kepada distributor di Makassar ternyata tidak berefek apa-apa. Seperti penjual di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang.
Menurut karyawan toko yang enggan disebut namanya, surat imbauan tentang pelarangan jual beli sepeda listrik itu sudah diterimanya beberapa hari yang lalu.
"Sudah ada (imbauan) sama bos, ada polisi yang langsung kasih itu. Nanti bicara sama bos, saya tidak tahu itu (isi surat)," katanya saat ditemui di toko, Selasa (12/7/2022).
Pantauan IDN Times Sulsel di toko sepeda tersebut, walau sudah menerima imbauan larangan soal penjualan sepeda listrik, tapi terlihat ada beberapa unit sepeda yang masih terpajang.
Baca Juga: Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnya