Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnya

Dishub Makassar mendukung

Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah resmi melarang penggunaan sepeda motor listrik di wilayahnya.

"Kita resmi melarang penggunaan sepeda listrik," kata Kepala Satlantas Polrestabes, AKBP Zulanda kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan, perbedaan kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.

1. Larangan jual sepeda listrik

Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak PenjualnyaIlustrasi toko sepeda (IDN Times/Besse Fadhilah)

Zulanda mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda berkekuatan baterai listrik di wilayah hukum Makassar.

Alasannya, pelarangan terkait jual beli dan penggunaan sepeda listrik itu dilakukan Polrestabes Makassar lantaran dapat membahayakan pengendara lain.

"Jadi selain pasal 47 juga pasal 48 sampai dengan Pasal 56 itu jelas, diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," katanya.

"Termasuk layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah, apabila lulus itu akan terbit surat lulus uji tipe yang baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” tambah Zulanda dalam rilisnya.

AKBP Zulanda pun menegaskan, penyidik Satlantas Polrestabes juga tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi pidana ke distributor kendaraan sepeda listrik.

Ancaman pidananya telah tertuang dalam pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan, dan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.

“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe dihukum pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta, dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56," jelas Zulanda.

"Iya, karena itu turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang memakai motor secara ilegal," tegasnya.

Menurut Zulanda, imbauan ini berlaku satu minggu sejak rilis tersebut diterbitkan. Jika pihak distributor tidak mengindahkan maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

2. Beda Permenhub 44 dan 45

Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnyaunsplash.com/Aaron Burden

Zulanda mengaku, ada sepeda motor listrik sesuai Permenhub 44 dan sepeda listrik di Permenhub 45 dan yang perlu dievaluasi penggunaannya adalah sepeda listrik.

"Saya evaluasi sesuai dalam Permenhub 45 di mana ada di situ adalah sepeda yang memakai motor listrik dengan kecepatan maksimal 25 km perjam," beber Zulanda.

Menurut penjelasan Zulanda, karena pada saat pelaksanaan dalam dua tahun terakhir dilakukan evalusi masyarakat yang dinilai masih ambigu dalam penggunaannya.

"Di mana masyarakat masih menganggap bahwa sepeda yang sesuai Permenhub 45 itu sama dengan sepeda motor yang ada di Permenhub 44, itu berbeda," kata Zulanda.

Karena sepeda motor listrik di Permenhub 44 itu miliki SUT yang sudah didaftarkan di Samsat dan dilakukan registrasi, itu sesuai keselamatan dan uji tipe terlebih dahulu.

Sementara sepeda listik dalam Permenhub 45 yang dilarang penggunaan di jalan raya di kota Makassar. Tapi saat pelaksanaan banyak pelanggar memiliki sepeda listrik.

"Rata-rata dipakai anak-anak, tidak pakai helm kecepatannya pun saya lihat tidak 25 km perjam, itu tidak ada uji tipe terhadap kendaraannya, tidak dipastikan," ujarnya.

"Itu dipakai di lingkungan tertentu misal di kawasan wisata tertutup atau di halaman, atau di sirkuit. Tapi kalau masuk jalanan raya itu membahayakan," lanjut Zulanda.

Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Cup, Ada Lomba Lari Maraton hingga Sepeda Hias

3. Dishub mendukung

Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak PenjualnyaPara pesepeda Klaten mengikuti gowes dan breakfast Minggu (13/2/2022) yang diikuti berbagai kelompok, pesepeda yang ada di Klaten. Dok Jendela Klaten

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengaku sangat mendukung larangan soal penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Menurut Kepala Dishub Kota Makassar, Imam Hud, kata bermotor itu diatur dalam aturan, ada batas maksimum kecepatan, dan dilihat konstruksi perlengkapannya.

"Kasatlantas menyampaikan itu dan saya mendukung. Pihak penyedia (distributor) juga harus itu menyampaikan saja kalau barang yang di jual khusus," kata Imam.

"Ini saja tanpa motor listrik sudah macet di jalan apalagi bebas di jalan. Pakai sepeda saja untuk keselamatan, Intinya ini untuk melindungi masyarakat di jalan," lanjutnya.

Kata Imam Hud, kalaupun ada aturannya, harus dipertegas. Karena selama ini masih fokus ke motor yang layak. Punya STNK.

"Pertanyaannya, apakah motor listrik ini nantinya punya STNK atau pengemudinya harus pakai SIM. Sebenarnya poinnya pada keselamatan itu utama," tutup Imam Hud.

Baca Juga: Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLE

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya