Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual

Ada ancaman pidana untuk distributor sepeda listrik

Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, melarang aktivitas penjual atau distributor sepeda listrik di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4, yang menjelaskan tentang ketentuan jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda juga menghimbau kepada distributor sepeda listrik untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda bertenaga listrik.

Alasannya, pelarangan terkait jual beli dan penggunaan sepeda listrik itu dilakukan Polrestabes Makassar lantaran dapat membahayakan pengendara lain.

"Selain pasal 47, 48 sampai pasal 56 diatur kendaraan yang memakai motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," kata Zulanda, Senin (11/7/2022) kemarin.

Lalu, apa respons penjual atau distributor sepeda listrik di Makassar terkait larangan tersebut. Apakah mereka akan menerima aturan tersebut, dan apa kata mereka.

1. Dilarang tapi tetap menjual

Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap MenjualIlustrasi toko sepeda (IDN Times/Besse Fadhilah)

Larangan penjualan sepeda listrik kepada distributor di Makassar ternyata tidak berefek apa-apa. Seperti penjual di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang.

Menurut karyawan toko yang enggan disebut namanya, surat imbauan tentang pelarangan jual beli sepeda listrik itu sudah diterimanya beberapa hari yang lalu.

"Sudah ada (imbauan) sama bos, ada polisi yang langsung kasih itu. Nanti bicara sama bos, saya tidak tahu itu (isi surat)," katanya saat ditemui di toko, Selasa (12/7/2022).

Pantauan IDN Times Sulsel di toko sepeda tersebut, walau sudah menerima imbauan larangan soal penjualan sepeda listrik, tapi terlihat ada beberapa unit sepeda yang masih terpajang.

2. Tahunya hanya menjual

Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap MenjualIlustrasi penjual sepeda di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Karyawan toko itu mengaku hanya bertugas untuk menjual stok sepeda listrik yang ada. Karena mereka tidak tahu isi surat dari polisi, seperti syarat pembeli dan mekanismenya.

"Kita tidak tahu itu (isi surat) seperti apa, mungkin dilarang pakai di jalan. Kita hanya tahu menjual saja, nanti tanya langsung ke bos saja, kita hanya karyawan," jelasnya.

3. Larangan jual sepeda listrik

Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap MenjualKepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menindak salah satu pengendara saat Operasi Patuh 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/6/2022). Istimewa

Sebelumnya Zulanda mengaku, pihaknya telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda yang berkekuatan listrik di wilayah Makassar.

"Termasuk layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah, apabila lulus itu akan terbit surat lulus uji tipe yang baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” tambah Zulanda dalam rilisnya.

AKBP Zulanda pun menegaskan, penyidik Satlantas Polrestabes juga tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi pidana ke distributor kendaraan sepeda listrik.

Ancaman pidananya telah tertuang dalam pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan, dan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.

“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe dihukum pidana 1 tahun atau denda Rp 24 juta, dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56," jelas Zulanda. "Imbauan ini berlaku satu minggu sejak rilis ini diterbitkan. Jika pihak distributor tidak mengindahkan maka kami tentu akan melakukan tindakan tegas," tambahnya.

Baca Juga: Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya