TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Makassar: Komnas HAM Surati Polri soal Kematian Agung

Pemuda di Makassar tewas usai ditangkap polisi tahun 2016

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memproses kasus kematian misterius pemuda Makassar yang ditangkap polisi enam tahun lalu.

Agung Pranata, warga Makassar, tewas usai ditangkap polisi pada 29 September 2016. Dia diduga disiksa sejumlah aparat. 

"Memang kasus ini sejak tahun 2016, tapi saat ini perkembangannya sudah diproses tim Komnas HAM. Informasi kemarin tim sudah draf suratnya ke Mabes Polri," kata pengacara LBH Makassar, Haerul saat dikonfirmasi, Rabu malam (26/10/2022).

Enam tahun lalu, Agung ditangkap tim Reskrim Polsek Ujung Pandang karena diduga mencuri motor. Usai ditangkap, dia dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Pada jasanya ditemukan sejumlah luka memar. Sedangkan tulang kepala dan tulang belakangnya retak.

Pada tahun 2019, penyidik Polda Sulsel menetapkan lima anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang sebagai tersangka. Masing-masing Bripka CN, AS, AR, Aiptu SA, dan Aiptu JS. Tapi pada 2020, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga: 6 Tahun Berlalu, Kasus Kematian Agung Libatkan Polisi Sulsel Tak Jelas

1. LBH berkoordinasi dengan Komnas HAM

Ilustrasi - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Haerul mengatakan, LBH Makassar sudah melaporkan kasus kematian Agung ke Komnas HAM sejak awal kasus berproses di Polda Sulsel. Komnas HAM diminta turut mengawasi dan mengawal kasus itu karena ditengarai banyak kejanggalan.

"Sampai saat ini kita masih terus lakukan komunikasi dengan Komnas HAM untuk perkembangan kasus Agung. Sebenarnya tim Komnas HAM sudah ke Polda Sulsel untuk mengevaluasi kasus ini sebelum kasus ini masuk ke praperadilan," katanya.

2. LBH sebut ada persoalan di proses praperadilan

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Soal praperadilan, LBH Makassar telah melaporkannya ke Komnas HAM. Meski kasus itu dihentikan, prosesnya dianggap janggal. "Kami sampaikan ada persoalan di proses praperadilannya," kata Haerul.

"Termasuk kita juga lagi siapkan surat ke Kejati Sulsel untuk meminta informasi soal apakah Kejati Sulsel tahu penghentian penyidikan ini atau mereka yang memberi rekomendasi penghentian," dia melanjutkan.

Haerul mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) jadi pertimbangan penghentian kasus di kepolisian. Kejaksaan Tinggi Sulsel mengembalikan berkas perkara tiga kali ke Polda. 

"Tapi tidak jelas juga apakah berkas yang dikembalikan itu merekomendasikan untuk dihentikan atau tidak," ucap Haerul.

Baca Juga: Anggota Brimob Sulsel Tersangka Tewasnya Kakek Nuru di Bantaeng

Berita Terkini Lainnya