TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurang Ahli Bahasa, Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Dishub 

Ahli bahasa dibutuhkan untuk memaknai kata "eksekusi"

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asriani Maya As'ad saat diwawancarai. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, meminta agar penyidik Polrestabes Makassar melengkapi lagi berkas perkara kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.

Permintaan kelengkapan berkas kasus penembakan yang diotaki Kepala Satpol PP Makassar non-aktif, M Iqbal Asnan ini, karena ada beberapa keterangan yang perlu digali secara mendalam, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Maya Sa'ad.

"Saya sudah sampaikan sama kasat (kepala satuan penyidik Reskrim) agar dilengkapi lagi (berkas kasus)," kata Maya kepada wartawan di Makassar, Kamis (7/7/2022).

Seperti diketahui, perkara penembakan terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka, M Iqbal Asnan, perempuan berinisial R, dan Najamuddin. Penembakan terjadi pada 20 Mei 2022 lalu.

1. Keterangan ahli bahasa

Ekspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Maya menyatakan, permintaan melengkapi berkas perkara yang dimaksud ialah keterangan ahli terkait dengan perkataan-perkataan yang perlu digali secara mendalam.

"Seperti bahasa dengan perintah (Iqbal), karena Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk menghabisi atau membunuh (korban), tapi mengeksekusi, jadi kata-kata itu yang kita perlu leburkan dulu, mengartikan kata eksekusi itu seperti apa," ungkap Maya.

"Jadi saat ini kita minta (melengkapi) untuk keterangan ahli (bahasa), semoga minggu ini atau minggu depan sudah bisa kita naikkan ke tahap satu," lanjut Maya As'ad.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

2. Status kasus belum tahap satu

Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Maya menyebutkan, kasus penembakan ini belum naik pada tahap satu karena masih ada beberapa kelengkapan berkas. Jika status kasus dinyatakan tahap satu maka akan dilakukan pelimpahan berkas apakah sudah lengkap secara formil ataupun materil.

"Proses tahap satu itu 14 hari berarti JPU (jaksa penuntut umum) sudah menentukan sikap, tapi sampai detik ini sudah 30 hari belum tahap satu, makanya kemarin kami sudah layangkan surat p17 untuk permintaan perkembangan penyidikan," jelas Maya.

"P17 itu kami koordinasi lagi dengan pihak Polrestabes, bagaimana perkembangan penyidikan. Ternyata Polres jawabannya dalam pemeriksaan ahli yang tadi saya bilang, mungkin ahli bahasa untuk membuktikan perbuatan dari tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat

Berita Terkini Lainnya