Kurang Ahli Bahasa, Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Dishub
Ahli bahasa dibutuhkan untuk memaknai kata "eksekusi"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, meminta agar penyidik Polrestabes Makassar melengkapi lagi berkas perkara kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.
Permintaan kelengkapan berkas kasus penembakan yang diotaki Kepala Satpol PP Makassar non-aktif, M Iqbal Asnan ini, karena ada beberapa keterangan yang perlu digali secara mendalam, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Maya Sa'ad.
"Saya sudah sampaikan sama kasat (kepala satuan penyidik Reskrim) agar dilengkapi lagi (berkas kasus)," kata Maya kepada wartawan di Makassar, Kamis (7/7/2022).
Seperti diketahui, perkara penembakan terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka, M Iqbal Asnan, perempuan berinisial R, dan Najamuddin. Penembakan terjadi pada 20 Mei 2022 lalu.
1. Keterangan ahli bahasa
Maya menyatakan, permintaan melengkapi berkas perkara yang dimaksud ialah keterangan ahli terkait dengan perkataan-perkataan yang perlu digali secara mendalam.
"Seperti bahasa dengan perintah (Iqbal), karena Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk menghabisi atau membunuh (korban), tapi mengeksekusi, jadi kata-kata itu yang kita perlu leburkan dulu, mengartikan kata eksekusi itu seperti apa," ungkap Maya.
"Jadi saat ini kita minta (melengkapi) untuk keterangan ahli (bahasa), semoga minggu ini atau minggu depan sudah bisa kita naikkan ke tahap satu," lanjut Maya As'ad.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat