TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Sertifikasi 35 Perusahaan Travel Umrah di Sulsel

Travel umrah dibekukan jika tidak ikut sertifikasi

Ilustrasi keberangkatan calon jemaah umrah. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama mengingatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) segera mengikuti proses sertifikasi. Jika sampai 30 November 2023 tidak tersertifikasi, operasional PPIU terancam dibekukan.

Kemenag mencatat ada 438 perusahaan travel umrah se-Indonesia yang belum mengikuti proses sertifikasi. Di Sulawesi Selatan, ada 35 perusahaan yang sempat masuk daftar, namun belakangan sudah mengurus sertifikasi.

"Sebagian besar sudah selesai dan ada sementara jalan juga. Sebenarnya soal perpanjangan perizinan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Jumat (17/11/2023).

Proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan. Sertifikasi diikuti dalam siklus lima tahun sekali.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Penyelenggaraan Haji Rp105 Juta di 2024

1. Pengurusan sertifikasi lima tahun sekali

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ikbal Ismail (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ikbal mengatakan, saat ini masih ada sekitar dua atau tiga travel umrah dan haji plus di Sulsel yang sementara mengurus sertifikasi. Kemungkinan semua akan selesai sebelum tenggat 30 November 2023.

"Kan ini perpanjangan lima tahu sekali, jadi nanti kalau sudah tahun ini perpanjangan izinnya nanti di lima tahun berikutnya," ujar Ikbal.

2. Travel umrah bisa dibekukan jika tidak tersertifikasi

Jemaah tengah melaksanakan tawaf di Ka'bah (IDN Times/Sunariyah)

Ikbal mengatakan sertifikasi wajib diikuti seluruh PPIU. Perusahaan travel umrah yang tidak mengikuti sertifikasi, maka izin operasionalnya akan dibekukan. Itu berarti perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan usaha.

"Jadi kalau memang terjadi pembekuan maka mereka ini tidak bisa input data (ke Sikopatuh. Bekikunya begitu, mereka tidak bisa lagi merekrut jamaah umrah," ucap Ikbal.

Baca Juga: Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024

Berita Terkini Lainnya