KPU Makassar Lebih Cermat Memproses Kasus PPS-PPK Diduga Terima Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mencermati proses pemeriksaan terhadap 8 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS)-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ujung Pandang, yang diduga menerima uang dari seorang bakal calon anggota legislatif (caleg).
Pencermatan kasus ini dilakukan agar seluruh proses pemeriksaan terhadap 8 orang anggota adhoc tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat, kasus serupa pernah ditangani KPU Makassar.
"Proses ini kan diserahkan sepenuhnya ke KPU Makassar. Makanya kita melakukan setahap demi setahap sesuai yang diatur dalam PKPU," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, kepada IDN Times Sulsel, pada Kamis malam (16/11/2023).
Kata Endang, pengalaman KPU Makassar memproses kasus pelanggaran tim adhoc sebelumnya, dianggap tidak dilaksanakan sesuai tahapan yang diatur PKPU. Di mana KPU Kota Makassar pecat 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate, karena melakukan pertemuan dengan salah satu bacaleg di daerah pemilihan (dapil) Tamalate. Pemecatan itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Makassar.
1. Endang sebut proses akan lama, tapi esensi tidak berubah
Untuk itu, Endang Sari mengungkapkan, proses kasus ini akan berjalan lama karena ada beberapa tahapan yang betul-betul akan dilewati sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi mungkin prosesnya akan sedikit lama dari (kasus) sebelumnya, tapi esensi sikap kami tidak akan berbeda dari sebelumnya. Dan esensinya yang kemarin itu tidak ada yang mempersoalkan," ungkap Endang.
2. Tahapan KPU mulai pleno, bentuk tim pemeriksa dan pemanggilan
Beberapa tahapan yang akan dilakukan pihak KPU Makassar dalam memproses kasus ini yaitu, mulai dari sidang pleno, membentuk tim pemeriksa, hingga pemanggilan para anggota PPS dan PPK yang dilapor.
"Kita mengikuti tahapan di PKPU, setelah pleno lalu dibentuk tim pemeriksanya dan diatur jarak waktu untuk pemanggilannya. Kalau sebelumnya kan kami panggil untuk klarifikasi dan langsung kita memberikan sanksi (pemecatan)," jelas Endang Sari.
3. Endang tegaskan penyelenggara adhoc jangan main-main soal integitas
Endang menambahkan, tim adhoc merupakan bagian dari KPU Makassar yang rawan tergoda oleh para peserta Pemilu. Karena itu, tindakan tegas dari KPU diharap menjadi peringatan bagi anggota adhoc lain agar tidak bertindak di luar aturan.
"Kenapa kemudian di kasus sebelumnya kami sangat keras dan tegas, karena kami memang mau memberikan efek jera pada penyelenggara pemilu khususnya kepada penyelenggara adhoc kami agar jangan main-main soal integritas," tegas Endang.
Baca Juga: Usut Pelanggaran PPK-PPS, KPU Makassar Rampungkan Administrasi