Pj Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Melekat di Luar Jam Kerja

ASN diingatkan menjaga netralitas jelang Pemilu 2024

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas, terutama jelang Pemilu 2024. Tak hanya berlaku di jam kerja, kata Andap, netralitas ASN tetap berlaku di mana dan kapan saja.

“Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja” kata Andap dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kendari, Mendagri Jelaskan Kunci Sukses Pemilu 2024

1. ASN se-Sultra deklarasikan netralitas ASN

Pj Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Melekat di Luar Jam KerjaIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeklarasikan netralitas ASN, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan yang digelar di Kendari dihadiri 238 peserta perwakilan ASN dari berbagai OPD dan pemerintah daerah.

Deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra. Pada momen itu Pj. Gubernur mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

2. Sultra pernah jadi provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi

Pj Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Melekat di Luar Jam KerjaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Andap mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, pada tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra. Jumlah itu menjadikan Sultra provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.

Andap mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela. “Kita telah menandatangani pakta integritas. Para Bupati, Walikota, Ka PD dan Pimti diharapkan agar mengawasi jajarannya dengan efektif. ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

3. Ini bentuk pelanggaran netralitas yang berpotensi terjadi

Pj Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Melekat di Luar Jam KerjaIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu. Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
 
“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meski itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial” ujar Andap.

Baca Juga: 26 Ribu Warga Pulau Kabaena Sultra Segera Nikmati Listrik 24 Jam

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya