Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang
Kejati sebut akan ada tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Rabu sore (14/12/2022).
Surachman mengatakan, satu tersangka yang dimaksud berinisial I sebagai rekanan atau pihak ketiga Bulog Bittoeng gudang Cabang Pembantu di Pinrang.
"Kita berkesimpulan sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka I, dia rekanan yang berhubungan mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton," ungkapnya.
1. Tersangka langsung ditahan Kejati Sulsel
Tersangka I dikenai Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) tentang Tipikor. Penyidik pun langsung manahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
"Kita sudah menerbitkan surat penahanan hingga 20 hari kedepan, jadi mulai dengan hari ini tanggal 14 Desember sampai 2 Januari 2023, tersangka akan ditahan," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Disebut Hilang dari Gudang
Baca Juga: Kejati Sulsel Lapor KPK Soal Kasus 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hilang