TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Belum Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai

LBH mendesak jaksa segera mengajukan kasasi

Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai Papua bebas. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan jaksa penuntut umum belum mengajukan kasasi terhadap Isak Sattu, terpidana bebas perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 lalu.

Majelis hakim pengadilan HAM di PN Makassar menjatuhkan vonis bebas untuk Isak Sattu, pada sidang 8 Desember 2022 lalu. Terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana.

"Kasasi belum tahu, karena aturannya kan 14 hari kerja diberikan batas waktu sejak dibacakan (majelis hakim) dalam putusannya," kata Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, usai persidangan, Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung Erryl Prima Putera Agoes selaku JPU tidak banyak berkomentar soal putusan bebas bagi Isak Sattu.

"Kami pikir-pikir dulu (untuk kasasi)," kata Erryl saat itu, yang langsung meninggalkan ruangan sidang.

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi 8 Desember 2014 silam. Hal itu bermula pada saat tiga pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Pondok Tanah Merah, Desa Ipakiye, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Penganiayaan kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan Koramil 1705 Enarotali. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Keluarga Korban Sudah Menduga

1. Jaksa didesak segera ajukan kasasi

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak jaksa untuk segera mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Mengingat, saat ini sudah lebih dari tujuh hari usai putusan hakim.

"Soal jaksa belum mengajukan kasasi itu, kami berharap jaksa dapat menggunakan kewenangannnya untuk kasasi. Jika kasasi tidak dilakukan berarti benar anggapannya masyarakat sipil selama ini," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir.

"Anggapan masyarakat sipil bahwa kasus Paniai hanya sekadar melepas kewajiban dan jaksa agung tidak sedang bersungguh-sungguh. Persidangan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai ini tidak lebih untuk melanggengkan impunitas," Haedir melanjutkan.

2. LBH Makassar sayangkan putusan bebas

Isak Sattu, dibebaskan dari dakwaan perkawa pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Haedir juga mengomentari soal putusan hakim PN Makassar. Putusan atau vonis bebas terdakwa tunggal disayangkan, karena dia menganggap pelanggaran jelas terlihat dalam fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa perintahkan mengambil senjata, ditambah keterangan ahli yang menyatakan secara kultural, dalam keadaan tertentu pangkat tertinggi bisa komando," ungkap Haedir.

Baca Juga: Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Mahfud: Tak Bisa Ikut Campur

Berita Terkini Lainnya