Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus Korupsi
Tiga tersangka disebut rugikan negara Rp3,5 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, penetapan tiga orang sebagai tersangka ini terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2022.
"Terhitung hari ini penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan dalam kasus pidana korupsi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
1. Dua eks Kepala Satpol PP Makassar tersangka
Soetarmi menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud yaitu eks Kepala Satpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan, eks Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim Dg. Nya'la, dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud yang juga eks Kepala Satpol PP Makassar sebelum Iqbal Asnan.
"Jadi para tersangka ini langsung ditahan berdasarkan surat perintah langsung dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar