Berkas Perkara Aborsi 7 Janin di Makassar Dinyatakan Lengkap
Penyidik belum menyerahkan tersangka ke jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus aborsi tujuh janin. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap berkas perkara telah lengkap untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.
"Ternyata hari ini berkas perkara sudah dinyatakan P21," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K. Sambolangi, Rabu siang (31/8/2022).
Kepolisian menyelidiki 7 janin dalam boks makan disebuah rumah kosan di daerah Pacerakang, Biringakanyya, Kota Makassar, Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Tujuh tumpukan janin bayi berada di dalam kotak makanan berbahan plastik yang disusun di dalam kamar kos.
Polisi menahan dua tersangka yang pasangan kekasih, yakni NM (29) dan SP (30). Mereka tujuh kali aborsi dalam enam tahun, antara tahun 2013 hingga 2017.
Baca Juga: DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka
1. Tersangka belum diserahkan ke jaksa
Lando mengatakan, polisi baru sebatas melimpahkan berkas perkara kasus aborsi. Sedangkan tersangka belum diserahkan ke JPU.
"Memang berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah tim jalsa teliti, namun kedua tersangka belum diserahkan. Tapi bisa jadi besok keduanya bisa diserahkan," kata Lando.
"Intinya kedua tersangka ini sehat, pernah diperpenjang masa tahanannya dan untuk berkas perkara sudah P21 dan segara tim penyidik Polrestabes akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," dia melanjutkan.
Baca Juga: Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah