Belasan Polisi Sulsel Terlibat Penganiayaan Hingga Pembunuhan
Propam akan memproses hukum etik dan disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setidaknya sebelas anggota polisi di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan diproses tim Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam). Mereka terlibat kasus dugaan pidana penganiayaan hingga pembunuhan.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan merincikan, sebelas oknum polisi yang dimaksud, antara lain, enam anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, dua anggota Sat Brimob Polda, serta tiga anggota Polres Bantaeng BKO Brimob dan Sabhara Polda.
Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Polisi Penembak Petugas Dishub Makassar
1. Propam tunggu proses pidana selesai
Kepada IDN Times Sulsel, Kombes Agoeng mengungkapkan, sebelas oknum polisi itu masih sementara dalam proses pidana dari masing-masing penyidik. Yakni di Polres Bantaeng, Ditreskrimum Polda Sulsel, dan penyidik Polrestabes Makassar.
"Itu tiga-tiganya kan ada pidananya, Kalau pidananya berjalan ya pidananya perlu dibuktikan yang jelas. Sehingga yang Bantaeng ditangani disana, Brimob ditangani Polrestabes, dan Krimum Polda," ungkap Kombes Agoeng, Sabtu (28/5/2022).
Kasus dimaksud yakni, Polres Bantaeng tangani kasus pidana dugaan penganiayaan Nuru Saali (78) warga Bantaeng di lokasi pembuangan limbah perusahan nikel. Kasus ini melibatkan tiga oknum polisi yang bertugas di kawasan perusahan tersebut.
Kemudian, kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang diduga melibatkan dua oknum Brimob. Kasus pembunuhan tersebut menjadi viral karena diotaki mantan Kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan.
Lalu, dugaan kasus penganiayaan yang berujung kematian terduga bandar narkoba asal Kandea Makassar, Arfandi Ardiansah (18). Setidaknya enam anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar terlibat, mereka kini sudah ditarik ke Yanma Polda Sulsel.
"Tiga kasus ini kan sementara masih berproses dari penyidik masing-masing ya, sehingga kami propam polda menunggu proses pidananya dulu, tapi untuk proses hukum baik kode etik maupun disiplinnya ya saya tunggu pidananya," Agoeng menjelaskan.
Baca Juga: Ternyata Senjata Penembak Petugas Dishub Makassar Milik Polisi