Ini Ancaman Hukuman Polisi Penembak Petugas Dishub Makassar

Pelaku diproses hukuman pidana dan pelanggaran kode etik

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada SL, anggota polisi yang berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

SL diketahui sebagai eksekutor atas permintaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar M Iqbal Asnan. Dia menghabisi korban di Jalan Danau Tanjung Bunga, 13 April 2022 lalu.

"Perintah bapak Kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana ataupun dengan (pelanggaran) kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota Polisi

1. Hukuman tambahan karena berstatus sebagai anggota polisi

Ini Ancaman Hukuman Polisi Penembak Petugas Dishub MakassarIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto sebelumnya mengatakan, lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Khusus anggota Polri yang terlibat, terancam hukuman tambahan karena dianggap mencoreng nama baik institusi.

"Kita akan proses bahkan mendapatkan sanksi yang lebih berat disamping hukuman pidana, juga akan kita proses kode etiknya," kata Budhi.

2. Anggota polisi membantu karena ikatan emosional

Ini Ancaman Hukuman Polisi Penembak Petugas Dishub MakassarEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Hasil penyelidikan sebelummya, terungkap bila SL mau membantu pelaku utama Iqbal Asnan untuk pembunuhan berencana ini karena kedekatan emosional.

"Karena eksekutor ini satu daerah dengan pelaku," ungkap Budhi saat ekspos di kantornya, Senin (18/4/2022).

Sementara tiga tersangka lainnya, MA, S dan SH berperan membantu mempersiapkan semuanya supaya aksi ini bisa berjalan lancar. Termasuk meneror korban melalui telepon hingga menelusuri aktivitas keseharian sebelum peristiwa penembakan terjadi.

3. Senpi SL diperoleh dari jaringan teroris

Ini Ancaman Hukuman Polisi Penembak Petugas Dishub MakassarEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makasssr. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Korban Najamuddin Sewang ditembak menggunakan senjata api jenis revolver yang diperoleh SL dari hasil pembelian online dari kelompok berbahaya. Senpi lengkap dengan amunisnya.

"Setelah kita telusuri, senpi ini diperoleh( dibeli) dari jaringan teroris," ungkap Budhi.

Usai kejadian, SL dan tiga pelaku lainnya menerima uang sebesar Rp85 juta sebagai tanda terima kasih dari Iqbal Asnan. Motif kasus ini diketahui karena persoalan asmara atau cinta segitiga dengan petugas Dishub Makassar wanita berinisial RA. Dia juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Baca Juga: Polisi Bunuh ASN Dishub Makassar Pakai Pistol dari Jaringan Teroris

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya