TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5640 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 122 Orang Langsung Bebas

Gubernur harap napi yang bebas bisa kembali bermasyarakat

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat memberi berkas remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (17/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan remisi kepada 5640 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

"Khusus Sulawesi Selatan ada 5650 orang (narapidana) yang mendapatkan remisi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak kepada wartawan, di Lapas Kelas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin.

Pemberian remisi ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999.

1. Sebanyak 122 narapidana langsung bebas

Kepala Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak (tengah) didampingi Gubernur Sulsel, Andi Suriman Sulaiman dan ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari di Lapas Makassar, Rabu (17/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, pihak Kemenkumham Sulsel Divisi Pemasyarakatan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar 5837 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU), di mana 67 orang di antaranya berusia anak.

"Kita mengusulkan itu saja dan yang dapat (Remisi) 5640 orang, dan 122 narapidana langsung bebas hari ini," ungkap Liberti usai mengunjungi narapidana di Lapas.

Dirincikan, mereka yang mendapat remisi bebas masing-masing, 10 orang mendapat 1 bulan, 15 orang dapat 2 bulan, 20 orang 3 bulan, 48 orang 4 bulan, 27 orang dapat 5 bulan, dan 2 orang mendapat 6 bulan.

2. Liberti harap banyak remisi bebas

Gedung Lapas Kelas 1A Makassar, di Jl Sultan Alauddin, Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Untuk mendapat remisi, para narapidana harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permen Kumham RI Nomor 3 Tahun 2018.

Persyaratan pemberian remisi antara lain, apabila narapidana atau anak berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Rutan dengan baik.

Sementara itu, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Permen RI Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat di atas, para narapidana juga harus memenuhi syarat tambahan.

"Jadi kita berharap melalui pembinaan kita kedepannya kita lihat lebih besar lagi yang bebas langsung. Mudah-mudahan mereka (narapidana) bisa mentaati lagi seluruh pembinaan yang ada di dalam Lapas, saya pikir itu," jelas Liberti Sitinjak.

Baca Juga: 5837 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Berita Terkini Lainnya