5640 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 122 Orang Langsung Bebas
Gubernur harap napi yang bebas bisa kembali bermasyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan remisi kepada 5640 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
"Khusus Sulawesi Selatan ada 5650 orang (narapidana) yang mendapatkan remisi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak kepada wartawan, di Lapas Kelas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin.
Pemberian remisi ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999.
1. Sebanyak 122 narapidana langsung bebas
Sebelumnya, pihak Kemenkumham Sulsel Divisi Pemasyarakatan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar 5837 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU), di mana 67 orang di antaranya berusia anak.
"Kita mengusulkan itu saja dan yang dapat (Remisi) 5640 orang, dan 122 narapidana langsung bebas hari ini," ungkap Liberti usai mengunjungi narapidana di Lapas.
Dirincikan, mereka yang mendapat remisi bebas masing-masing, 10 orang mendapat 1 bulan, 15 orang dapat 2 bulan, 20 orang 3 bulan, 48 orang 4 bulan, 27 orang dapat 5 bulan, dan 2 orang mendapat 6 bulan.
Baca Juga: 5837 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan