5 Tersangka Pembunuhan Sadis 3 Warga Gowa Terancam Hukuman Mati
Kapolda Irjen Setyo jabarkan peran para tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lima dari enam pelaku pembunuhan tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, saat merilis kasus pembunuhan itu di Markas Polda Sulsel, pada Jumat sore (6/10/2023).
"Persangkaan kasus ini untuk lima pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana subsider 338, subsider 170 ayat 3, subsider 351 ayat 3 KUHPidana, dan juncto Pasal 55 dan 56. Ancaman penjara hukuman mati atau minimal seumur hidup," ungkapnya.
Diberitakan, tiga orang tewas saat terjadi dugaan penyerangan di Dusun Mandalle 2, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu dinihari (1/10).
Diketahui, ketiga korban itu adalah Ramli Daeng Tata (60) meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo, Faisal Daeng Remo (22) dan Pasang (40) meninggal di RS Syekh Yusuf.
1. Tersangka MT hanya diancam penjara 9 bulan
Disebutkan, lima tersangka yang terancam hukuman mati yakni, HL (60), MH (23), HM (28), IC (18) dan SP (19). Sementara MT (54) hanya terancam 9 bulan penjara.
"Kemudian untuk tersangka MT, itu kita sangkakan pasal 221 KUHPidana, karena merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," ujar Irjen Setyo.
Dalam kasus pembunuhan ini, kepolisian menyebutkan motif pelaku ialah poliandri. Di mana, tersangka HL sakit hati kepada salah satu korban karena menikah siri dengan istrinya sejak tahun 2020 silam.
Baca Juga: Penyerangan Tewaskan 3 Warga Gowa karena Korban Nikahi Ibu Pelaku
Baca Juga: Poliandri Maut di Gowa Picu Penyerangan Tewaskan 3 Orang