Dewan Pers: Marak Aduan Hoaks di Media Jelang Pemilu 2024

Dewan Pers tidak punya kewenangan memblokir situs berita

Makassar, IDN Times - Dewan Pers tengah memproses maraknya laporan masyarakat terkait pemberitaan hoaks dan kode etik di media massa, terutama jelang Pemilihan Umum 2024.

Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers Hendrayana menyebut saat ini ada sekitar 650 laporan masyarakat yang masuk. Rata-rata laporan tentang konten berita bermuatan hoaks atau tidak terverifikasi, serta dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

"Rata-rata itu, media yang tidak taat di kode etik," kata Hendrayana usai berbicara pada diskusi publik tentang Perlindungan Jurnalis di Tahun Politik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Kamis malam (5/10/2023).

"Termasuk juga, mohon maaf ya soal ada media yang tidak profesional yang jelas-jelas sudah melanggar kode etik dan dia minta perlindungan di Dewan Pers, karena diadukan oleh masyarakat," dia melanjutkan.

Baca Juga: Media Diharapkan Kontrol Kerja Bawaslu Sulsel di Pemilu 2024

1. Dewan Pers tidak punya kewenangan memblokir situs berita

Dewan Pers: Marak Aduan Hoaks di Media Jelang Pemilu 2024Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Hendrayana menekankan bahwa Dewan Pers tidak berwenang memblokir situs media yang terbukti melanggar. Dewan Pers, kata dia, hanya sebatas menegakkan kode etik wartawan.

"Jadi kalau mau dibilang dewan pers harus rekomendasi ke Kominfo untuk memblokir situs media itu tidak bisa," terangnya.

2. Dewan Pers hanya bisa memediasi hak jawab

Dewan Pers: Marak Aduan Hoaks di Media Jelang Pemilu 2024Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Lebih lanjut, Hendrayana menyebut wewenang Dewan Pers dalam sengketa pers adalah merekomendasikan hak jawab dan permintaan maaf. Hal itu sudah diterapkan selama ini jika terbukti media dan pers melanggar kode etik.

"Soal pemblokiran atau pencabutan bukan kerja dewan pers, tapi kalau memang ada pengaduan masyarakat yang masuk maka dari komisi pengaduan dengan hak jawab dan permintaan maaf yang selama ini oleh dewan pers," Hendrayana menjelaskan.

3. Ada perusahaan jurnalis tapi tidak mempraktikkan kerja-kerja jurnalistik

Dewan Pers: Marak Aduan Hoaks di Media Jelang Pemilu 2024Ilustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendrayana mengingatkan kepada media bahwa syarat administrasi utama pendirian perusahaan media adalah berbadan hukum Indonesia. Selain itu tim Dewan Pers juga akan mengkaji konten dari media yang mengajukan verifikasi.

"Selain berbadan hukum tadi, itu kita akan kaji konten beritanya apa-apa saja, karena ada juga perusahaan berbadan hukum pakai undang-undang pers tapi kerjanya di luar jurnalisme," dia menambahkan.

Baca Juga: Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun 6,30 Poin

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya