TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Orang Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet Makassar

Kerugian negara menurut audit inspektorat Rp592 juta

Pihak Cabjari Makassar tetapkan 2 kontraktor sebagai tersangka korupsi Smart Toilet. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka korupsi proyek smart toilet. Proyek itu bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2017.

Tersangka masing-masing berinisial WA dan DDA. Cabjari Makassar menetapkan tersangka usai menyelidiki pembangunan sarana smart toilet di sejumlah sekolah di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

"Jadi proses penetapan WA dan DDA ini sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah keterlibatan para tersangka pada proses pelaksanaan pembangunan smart toilet baik di Kecamatan Wajo maupun di Ujung Tanah tahun 2018," kata Kepala Cabjari Makassar, Koharuddin, Jumat malam (14/4/2023).

Baca Juga: Mengapa Pengusutan Kasus Korupsi Smart Toilet Makassar Begitu Lambat?

1. WA dan DDA ditetapkan setetah jaksa temukan dua bukti

Kondisi Smart Toilet yang ada di sekolah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/7/2022). IDN Times/Ashrawi Muin

Koharuddin menyebutkan, proyek Smart Toilet dilaksanakan oleh Pemkot Makassar melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018. Anggaran diberikan lewat Dinas Pendidikan dengan nilai Rp 19,8 miliar lebih.

Pelaksanaan fisik pembagunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah pada 2018 dikerjakan tersangka WA, mempergunakan CV MJP. Sementara pelaksanaan fisik pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dikerjakan oleh tersangka DDA dengan mempergunakan CV TGK.

"Beberapa penyimpanan yang dilakukan, pertama adalah mark up, kemudian ketidaksesuaian pekerjaan sebagaimana di dalam kontrak pekerjaan," kata Koharuddin

2. Hasil audit imspektorat, kerugian negara Rp592 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Koharuddin menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan pembagunan smart toilet yang terbangun tidak sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah Kota. Proyek itu awalnya ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik dalam bidang pendidikan, khususnya kepada anak SD dan SMP.

"Dan perbuatan kedua tersangka ini, atas sejumlah anggaran tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat dengan jumlahnya adalah Rp592 juta," Koharuddin menjelaskan.

Baca Juga: Ada Smart Toilet, Siswa di SD Ini Pilih Pakai yang Lama

Berita Terkini Lainnya