12 Anggota PPS Temui Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasi Pemecatan
KPU Makassar agendakan rapat pleno menyikapi putusan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar telah mengirim berkas hasil pemeriksaan 12 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Bawaslu menganggap mereka melanggar kode etik panitia penyelengara pemilu.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, 12 anggota PPS sudah dipanggil dan PPK, hasilnya itu sudah kami teruskan (kirim) ke KPU kota (Makassar) untuk ditindaklanjuti," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, 12 anggota PPS di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate diperiksa usai Bawaslu menerima laporan mereka bertemu salah satu bakal calon legislatif.
Baca Juga: 12 Anggota PPS di Makassar Diperiksa usai Bertemu Bacaleg
1. Bawaslu rekomendasikan pemecatan PPS yang temui bacaleg
Wahyuningsih tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan 12 PPS. Secara singkat dia mengatakan Bawaslu merekomendasikan KPU mengambil tindakan tegas.
"(PPS) itu Adhocnya KPU, makanya kami rekomendasikan ke KPU kota. Dan kita rekomendasikan untuk pemberhentian atau teguran," terang Wahyuningsih.
Baca Juga: 12 PPS Diperiksa, KPU Makassar Tunggu Hasil Kajian Bawaslu