TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Kota Makassar Tahun 2020 Disepakati Rp3,1 Juta

Masih menunggu persetujuan gubernur

swedishnomad.com

Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.941.270.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, besaran UMK ini diambil melalui sidang pleno sehingga tidak ada lagi potensi perubahan nilai UMK.

"Kita sudah menyepakati UMK Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan sebesar Rp 3.191.572," kata Irwan Bangsawan, Minggu (17/11).

1. Kesepakatan besaran mengacu pada surat Menaker

pixabay.com/Devanath

Irwan menyatakan bahwa kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.

"Penetapan ini sebesar sesuai PP 79 dan edaran menteri sebesar 8,1 persen. Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020," kata Irwan.

Baca Juga: Tahun 2020, Upah Minimum Sulsel Naik Rp200 Ribu

2. Masih tunggu persetujuan Gubernur

Istimewa

Kendati sudah disepakati, namun jumlah nilai UMK Kota masih harus menunggu persejutujuan dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk selanjutnya disahkan sebagai UMK Kota Makassar.

"Jadi, Dewan Pengupahan ini memutuskan, kemudian Pak Wali menandatangani, lalu dikirim ke Pak Gub. Tanggal 21 (November) minimal Pak Gub harus menetapkan melalui SK gubernur," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  

Berita Terkini Lainnya