UMK Kota Makassar Tahun 2020 Disepakati Rp3,1 Juta
Masih menunggu persetujuan gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.941.270.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, besaran UMK ini diambil melalui sidang pleno sehingga tidak ada lagi potensi perubahan nilai UMK.
"Kita sudah menyepakati UMK Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan sebesar Rp 3.191.572," kata Irwan Bangsawan, Minggu (17/11).
1. Kesepakatan besaran mengacu pada surat Menaker
Irwan menyatakan bahwa kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.
Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.
"Penetapan ini sebesar sesuai PP 79 dan edaran menteri sebesar 8,1 persen. Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020," kata Irwan.