Tunggakan Pajak Randis Pemprov Sulsel Capai Rp400 Juta
OPD harus menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas (randis) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp 400 juta. Jumlah itu kebanyakan berasal dari randis yang secara fisik sudah tidak ada lagi, namun masih terdata sebagai aset.
"Tunggakan randis itu ternyata lebih banyak kendaraan yang sudah tidak ada, atau kendaraan yang sudah dimiliki dulu, sudah didum (berpindah tangan) tapi belum balik nama," kata Hayat kepada IDN Times setelah rapat pembahasan tunggakan randis OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Sulsel di ruang kerjanya, Senin (7/10).
Hayat pun membantah soal kabar yang menyebutkan bahwa tunggakan PKB Pemprov Sulsel mencapai miliaran rupiah. "Tidak benar itu tunggakan pemprov sekian milyar, tidak ada itu. Paling Rp400 jutaan," kata dia.
1. Tunggakan randis dikembalikan ke OPD terkait
Sebagai solusi penyelesaian masalah pajak, Hayat menyatakan masing-masing OPD harus bertanggung jawab terhadap pelunasan tunggakan PKB randisnya, kecuali jika itu menyangkut urusan strategis baru kemudian diserahkan ke Sekda.
"Dikembalikan ke OPD masing-masing dulu. Kalau sudah cukup ditangani masing-masing OPD, maka selesai," kata Hayat.
Baca Juga: Sebentar Lagi Pemprov Sulsel Bikin Mal Pelayanan Publik
Baca Juga: Gubernur Tidak Akan Kembalikan Pejabat Pemprov Sulsel yang Dicopot