Ranitidin Masih Ditemukan di Apotek di Makassar
Dalam 80 hari, industri farmasi harus tarik ranitidin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memerintahkan agar obat yang mengandung ranitidin ditarik dari pasaran karena bisa memicu kanker. Namun, pantauan IDN Times, obat yang mengandung cemaran N-Nitrosodiemthylamine (NDMA) itu masih ada di pasaran.
Pantauan IDN Times di Kota Makassar, ada apotik yang masih menjual obat mengandung ranitidin.
IDN Times mendatangi dua apotek yang terletak masing-masing di Jalan Adyaksa dan Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada Selasa (15/10). Pada kedua apotek ini, obat mengandung ranitidin masih tersedia.
"Sebagian stok masih ada, sebagian lagi sudah ditarik. Kenapa masih ada, kan beda penyalurnya. Jadi, penarikannya berkala," kata salah satu petugas sebuah apotek di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Sementara petugas yang ada di apotek Jalan Adyaksa mengatakan stok ranitidin masih ada karena tidak termasuk dalam daftar obat yang dilarang BPOM. "Jadi, selama BPOM masih menyetujui kita masih pakai," katanya.
Baca Juga: Ranitidin Picu Penyakit Kanker, Ini 6 Fakta Penarikannya dari Pasaran
1. Industri farmasi diberi waktu 80 hari
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPOM Kota Makassar Abdul Rahim mengatakan bahwa saat ini proses penarikan ranitidin dari pasaran masih berlangsung. Menurutnya, penarikan tidak bisa dilakukan sekaligus sehingga wajar apabila masih ditemukan ranitidin yang beredar.
Meski begitu, BPOM sendiri sebagaimana yang dikutip dari situs resmi BPOM, telah menyurati industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredarannnya.
Mereka pun diberi batas waktu selama 80 hari terhitung sejak 9 Oktober 2019 terhitung sejak BPOM mengeluarkan hasil pengujian terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin.
"Sudah ada surat untuk mereka agar menarik. Tapi kan penarikan itu tidak sederhana. Jadi, dikasih waktu 80 hari untuk kita harus menarik," kata Abdul Rahman saat dihubungi via telepon, Selasa (15/10).
Namun dia mengatakan, waktu 80 hari itu tidak berarti bahwa seluruh produk obat yang mengandung ranitidin sudah harus ditarik. Hanya saja dokter tetap tidak disarankan untuk meresepkan.
Baca Juga: Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Makassar Berhadiah Puluhan Juta!