TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ranitidin Masih Ditemukan di Apotek di Makassar

Dalam 80 hari, industri farmasi harus tarik ranitidin

jambi.antaranews.com

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memerintahkan agar obat yang mengandung ranitidin ditarik dari pasaran karena bisa memicu kanker. Namun, pantauan IDN Times, obat yang mengandung cemaran N-Nitrosodiemthylamine (NDMA) itu masih ada di pasaran. 

Pantauan IDN Times di Kota Makassar, ada apotik yang masih menjual obat mengandung ranitidin.

IDN Times mendatangi dua apotek yang terletak masing-masing di Jalan Adyaksa dan Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada Selasa (15/10). Pada kedua apotek ini, obat mengandung ranitidin masih tersedia.

"Sebagian stok masih ada, sebagian lagi sudah ditarik. Kenapa masih ada, kan beda penyalurnya. Jadi, penarikannya berkala," kata salah satu petugas sebuah apotek di Jalan Abdullah Daeng Sirua.

Sementara petugas yang ada di apotek Jalan Adyaksa mengatakan stok ranitidin masih ada karena tidak termasuk dalam daftar obat yang dilarang BPOM.  "Jadi, selama BPOM masih menyetujui kita masih pakai," katanya.

Baca Juga: Ranitidin Picu Penyakit Kanker, Ini 6 Fakta Penarikannya dari Pasaran

1. Industri farmasi diberi waktu 80 hari

Pixabay

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPOM Kota Makassar Abdul Rahim mengatakan bahwa saat ini proses penarikan ranitidin dari pasaran masih berlangsung. Menurutnya, penarikan tidak bisa dilakukan sekaligus sehingga wajar apabila masih ditemukan ranitidin yang beredar.

Meski begitu, BPOM sendiri sebagaimana yang dikutip dari situs resmi BPOM, telah menyurati industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredarannnya.

Mereka pun diberi batas waktu selama 80 hari terhitung sejak 9 Oktober 2019 terhitung sejak BPOM mengeluarkan hasil pengujian terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin.

"Sudah ada surat untuk mereka agar menarik. Tapi kan penarikan itu tidak sederhana. Jadi, dikasih waktu 80 hari untuk kita harus menarik," kata Abdul Rahman saat dihubungi via telepon, Selasa (15/10).

Namun dia mengatakan, waktu 80 hari itu tidak berarti bahwa seluruh produk obat yang mengandung ranitidin sudah harus ditarik. Hanya saja dokter tetap tidak disarankan untuk meresepkan.

2. Dinkes imbau dokter tak lagi meresepkan ranitidin

https://pixabay.com/id/

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Bachtiar Baso mengaku mendukung upaya BPOM untuk melakukan penarikan produk ranitidin dari peredaran.

"Jadi kita mendukung. Kalau misalnya (industri farmasi) dikasih kesempatan berapa bulan, nah itu kita harus kroscek di lapangan memastikan bahwa obat itu sudah harus ditarik semua," kata Bachtiar Baso.

Dia pun mengimbau kepada para tenaga medis, khususnya dokter, agar tidak lagi meresepkan ranitidin kepada pasien penderita tukak lambung. 

"Imbauan untuk teman-teman dokter untuk tidak lagi meresepkan ranitidin itu karena sudah dilarang. Begitu juga masyarakat untuk tidak menggunakan obat ranitidin. Semua instansi kesehatan yang ada di Sulawesi Selatan juga harap mendukung BPOM untuk penarikan obat ranitidin itu," katanya.

Baca Juga: Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Makassar Berhadiah Puluhan Juta!

Berita Terkini Lainnya