TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabup Gowa Bantah soal Nakes Mogok Kerja di RSUD Syekh Yusuf

Tapi benarkan soal jasa pelayanan dokter belum dibayar

Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni memantau pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf, Selasa (7/11/2023). Humas Pemkab Gowa

Makassar, IDN Times - Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, membantah kabar terkait mogok kerja tenaga medis di RSUD Syekh Yusuf. Dia menegaskan bahwa tidak ada pemogokan kerja oleh dokter maupun tenaga kesehatan lain di rumah sakit tersebut.

Hal ini disampaikan Karaeng Kio, sapaannya, saat memantau pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (7/11/2023).

"Pertama tidak ada mogok kerja kemarin, hanya kebetulan beberapa dokter pada pagi hari menemui Dirut RSUD untuk mendiskusikan beberapa hal. Setelah itu kembali bertugas," kata seperti dikutip dalam siaran pers.

1. Layanan RSUD Syekh Yusuf Gowa kembali normal

Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni memantau pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf, Selasa (7/11/2023). Humas Pemkab Gowa

Karaeng Kio, sapaannya, juga memastikan bahwa hari ini layanan RSUD kembali normal. Tidak ada lagi kendala layanan pasien seperti kemarin.

Dia juga mengaku telah melaksanakan rapat dengan semua dokter, admin dan tenaga kesehatan lainnya terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dan bersepakat tidak akan ada gangguan terhadap layanan kesehatan bagi pasien di RSUD Syekh Yusuf. Hari ini saya datang memantau dan alhamdulillah semuanya berjalan normal," katanya.

Baca Juga: Banpol Jatanras Polres Gowa Perkosa Siswi SMA di WC Dekat Posko Polisi

2. Benarkan soal jasa dokter yang belum dibayar

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Akan tetapi, Abdul Rauf membenarkan soal keluhan jasa pelayanan yang belum terbayarkan. Hal inilah yang menjadi permasalahan dokter dan nakes sehingga menemui Dirut RSUD Syekh Yusuf.

"Jasa pelayanan yang menjadi hak dokter maupun nakes belum dibayarkan sehingga mereka mempertayakan ke Dirut RSUD Syekh Yusuf," katanya.

Jasa pelayanan yang belum terbayarkan beberapa bulan ini dikarenakan aturan dasar sebagai landasan pembayaran masih dalam proses penyelesaian di Bagian Hukum. Aturan sebagai dasar hukum pembayaran jasa pelayanan ini, kata dia, sementara berproses. 

"Sudah ada di Bagian Hukum dan sementara dalam penyelesaian. Segera setelah Perbup ini selesai maka jasa medik akan dibayarkan. Semuanya telah selesai clean dan clear," katanya. 

Baca Juga: Nakes Mogok Kerja, Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Terlantar

Berita Terkini Lainnya