UMP Sulsel 2022 Diusulkan Sebesar Rp3.056 Juta
Pembahasan UMP Sulsel 2022 berlangsung alot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.056 juta. Besaran upah tersebut telah diusulkan kepada Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Tautoto Tanaranggina, mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat bersama pengusaha dan serikat buruh untuk membahas UMP Sulsel 2022.
"Hasil kemarin itu menentukan dan merekomendasikan kepada Gubernur, karena beliau yang akan menerbitkan surat keputusan bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056 juta dan batas bawah ada Rp2 juta sekian," kata Toto di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/11/2021).
1. Pembahasan UMP Sulsel sempat berlangsung alot
Toto mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan itu sempat berlangsung alot. Pasalnya serikat buruh meminta UMP Sulsel 2022 naik sedangkan pengusaha minta UMP turun.
Dia mengakui hal itu memang nyaris selalu terjadi saat pembahasan UMP setiap tahunnya.
"Selalu begitu, cuma memang Pak Gubernur mengatakan harus rasional menyikapi kondisi itu. Bukan hanya satu sisi, tapi kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja," kata Toto.
Baca Juga: Sulsel dan Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2021