TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tes PCR Penumpang Pesawat di Sulsel Bisa Diganti Antigen

Selama ini penumpang wajib menyertakan hasil tes swab RT-PCR

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air (Dok. Sriwijaya Air)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggodok aturan baru yang membolehkan penumpang pesawat cuma menyertakan hasil tes swab antigen bebas COVID-19.

Aturan baru soal perjalanan domestik lewat udara itu menyusul perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021.

"Masuk ke Sulsel sudah bisa dengan rapid antigen, dengan catatan orang tersebut sudah divaksin dosis satu dan dosis dua," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Arman Bausat, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: PTM di Sulsel, Sekolah Sulit Awasi Siswa Keluyuran

1. Penerbangan sebelumnya cuma boleh menyertakan PCR

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia dengan bercorak masker. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pada 20 September 2021 lalu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Masa berlaku surat tersebut telah berakhir kemarin, Selasa 4 Oktober 2021.

Salah aturannya waktu itu adalah pelaku perjalanan udara harus menunjukkan surat hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis satu. Surat hasil tes antigen hanya bisa disertakan jika pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, itu pun untuk moda transportasi darat. Ko

"Dulu kan kalau orang mau masuk ke Sulsel harus PCR. Tapi baru dikonsep. Kalau vaksinnya baru dosis satu, dia harus tetap PCR," kata Arman.

2. Semua daerah di Sulsel telah berstatus PPKM Level 2

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam aturan lama tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan perjalanan domestik tergantung dari penetapan PPKM Level berapa yang diterapkan di suatu wilayah. Ketentuan untuk daerah berstatus PPKM Level 3 dan 2.

Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini, semua kabupaten/kota di Sulsel telah berstatus PPKM Level 2. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan aturan.

"Ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran gubernur tentang penerapan level 1,2,3,4 dalam hal PPKM. Tadi kita ambil contoh misalnya dalam hal transportasi," kata Arman.

Baca Juga: Menpan RB: Vaksinasi COVID-19 di Sulsel Masih Perlu Didorong

Berita Terkini Lainnya