Tes PCR Penumpang Pesawat di Sulsel Bisa Diganti Antigen
Selama ini penumpang wajib menyertakan hasil tes swab RT-PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggodok aturan baru yang membolehkan penumpang pesawat cuma menyertakan hasil tes swab antigen bebas COVID-19.
Aturan baru soal perjalanan domestik lewat udara itu menyusul perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021.
"Masuk ke Sulsel sudah bisa dengan rapid antigen, dengan catatan orang tersebut sudah divaksin dosis satu dan dosis dua," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Arman Bausat, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: PTM di Sulsel, Sekolah Sulit Awasi Siswa Keluyuran
1. Penerbangan sebelumnya cuma boleh menyertakan PCR
Pada 20 September 2021 lalu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Masa berlaku surat tersebut telah berakhir kemarin, Selasa 4 Oktober 2021.
Salah aturannya waktu itu adalah pelaku perjalanan udara harus menunjukkan surat hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis satu. Surat hasil tes antigen hanya bisa disertakan jika pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, itu pun untuk moda transportasi darat. Ko
"Dulu kan kalau orang mau masuk ke Sulsel harus PCR. Tapi baru dikonsep. Kalau vaksinnya baru dosis satu, dia harus tetap PCR," kata Arman.
Baca Juga: Menpan RB: Vaksinasi COVID-19 di Sulsel Masih Perlu Didorong