TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Biasa, Pejabat Pemprov Dilantik Malam Hari

Dua pejabat hasil lelang jabatan batal pensiun

Pelantikan 4 pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (15/2). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Sebanyak empat pejabat tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tiba-tiba dilantik malam hari oleh Sekertaris Daerah Abdul Hayat Gani. Prosesi pelantikan ini dilakukan di ruang kerja sekda, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/2) pukul 21.30 Wita.

Dari empat pejabat tersebut, dua orang di antaranya adalah hasil lelang jabatan. Satu orang mengalami pergeseran dan 1 orang lainnya dikukuhkan kembali karena adanya perubahan nomenklatur.

Mereka yang dilantik adalah Andi Irawan Bintang sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu Andi Ardin Tjahjo menjadi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulutura, dan Perkebunan. Selanjutnya Andi Parenrengi dilantik menjadi Kepala Dinas Kehutanan. Dan Abdul Malik Faisal dikukuhkan kembali sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: 17 Warga Sulsel dari Natuna Disediakan Tiket Pulang ke Makassar 

1. Pelantikan malam hari disebut hal wajar

Pelantikan 4 pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (15/2). IDN Times/Istimewa

Sekda Abdul Hayat Gani mengatakan, pelantikan ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Selain itu, kata dia, pelantikan malam juga merupakan hal yang biasa terjadi di pemerintahan.

"Normal saja, tidak ada yang luar biasa. Yang biasanya siang, ini malam. Di mana-mana biasa saja," kata Hayat usai pelantikan.

2. Ada yang batal pensiun karena dilantik jadi kepala dinas

Pelantikan 4 pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (15/2). IDN Times/Istimewa

Abdul Hayat Gani menambahkan, pelantikan ini digelar malam hari karena alasan khusus. Ada dua pejabat pemenang lelang jabatan yang segera pensiun, yakni Andi Irawan Bintang dan Andi Ardin Tjatjo.

"Kalau tidak dilantik mereka sudah pensiun. KASN bilang batas akhir pukul 12:00 malam. Jadi masa tugas bertambah dua tahun dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun karena keduanya dilantik," katanya.

Baca Juga: Kunker ke Sulsel, Ketua DPD RI Dengarkan Aspirasi soal Kearifan Lokal 

Berita Terkini Lainnya