Sopir Taksi Online di Sulsel Tuntut Kenaikan Tarif
Dishub Sulsel mengkaji usulan dari driver taksi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah pengemudi taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan, menuntut kenaikan tarif. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk 'Polemik Rencana Regulasi Baru terkait Transportasi Online di Sulawesi Selatan' yang berlangsung di Red Corner Jalan Yusuf dg Ngawing Makassar, Rabu (1/6/2022).
Salah satu perwakilan pengemudi taksi online dari Komunitas Kombes 33 Family, Burhanuddin, menyampaikan bahwa tarif Rp6.500 untuk batas atas dan Rp3.700 untuk batas bawah merupakan kajian empat tahun lalu.
"Menurut saya, komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal. Makanya saya menyuarakan dilakukan kajian untuk mendorong angka ini harus naik secara signifikan dengan perspektif konsumen juga yang harus diperhatikan," kata Burhanuddin.
Baca Juga: 5 Pilihan Mobil yang Cocok Jadi Taksi Online
1. Dishub akan kaji usulan kenaikan tarif
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan berencana menindaklanjuti usulan kenaikan tarif itu. Dishub berniat mengkaji regulasi baru terkait penyesuaian tarif baru transportasi online.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Anis, dalam diskusi tersebut menyatakan tarif yang diusulkan akan tetap mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Pada Permenhub tersebut, tarif awal ditentukan berdasarkan range biaya Rp3.700 - Rp6.500 atau dikenal juga dengan istilah tarif bawah dan tarif atas.
"Cuma kalau ada teman-teman dari komunitas mengajukan tarif, itu diajukan ke pusat. Di sana setuju, kami ajukan konsep itu ke gubernur untuk membentuk SK (surat keputusan)," kata Anis.
Baca Juga: Gudianto, Sopir Taksi Viral yang Memenuhi Mobilnya dengan Snack