Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Sulsel
Berlaku bagi perjalanan udara, laut dan darat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah Sulawesi Selatan. Aturan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi melalui sebuah surat edaran yang ditandatangani Gubernur Nurdin Abdullah pada Rabu (30/12/2020).
Surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Sulawesi Selatan, pertanggal 30 Desember 2020.
Surat ini dikeluarkan menyusul tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Indonesia termasuk Sulsel. Ditambah pula dengan meningkatnya arus kunjungan ke Sulsel yang berdampak pada tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 di Sulsel.
"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," demikian yang disampaikan Nurdin Abdullah dalam surat tersebut.
1. Berlaku bagi pelaku perjalanan udara, laut dan darat
Rapid test antigen berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulsel. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasai udara, laut, dan darat.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Gratis di Makassar, Begini Cara Daftar lewat Online
Baca Juga: Libur Panjang, Penumpang di Bandara Hasanuddin Membeludak
Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Para Pejabat dan Tokoh Sulsel yang Terinfeksi COVID-19