PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini Aturannya
Perpanjangan PPKM Makassar mengikuti instruksi Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Mikro mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret mendatang.
Dalam surat edaran bernomor Nomor :43.01/98 / S.Edar/Kesbangpol/III/2021, Pemkot Makassar mengatur mengenai pelaksanaan PPKM mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan di rumah ibadah hingga kegiatan sosial budaya.
"Saya sudah tanda tangan karena kita ikut prosedur PPKM. Di situ jelas semua, kita ikut format pusat," kata Danny, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Danny Pomanto Minta Semua OPD Sukseskan Makassar Recover
1. Danny sempat tidak ingin perpanjang PPKM
Danny sempat berencana tidak akan melanjutkan kebijakan PPKM yang diterapkan Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin. Danny menilai kebijakan PPKM era Rudy Djamaluddin tidak efektif menekan kasus COVID-19.
Namun rencana Danny berubah karena adanya instruksi Kemendagri yang meminta Sulsel melaksanakan PPKM. Karenanya, mau tidak mau Danny tetap melanjutkan kebijakan tersebut meski dengan format yang berbeda.
Pada PPKM kali ini, Pemkot mengatur tujuh poin pembatasan. Beda dengan PPKM sebelumnya yang hanya berisi empat poin.
"Tergantung formatnya. Kita langsung ikut dulu," kata Danny.
Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya