TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Plt Gubernur Sulsel Dukung Pelonggaran Aturan PPKM Level 4 di Makassar

Dianggap membantu pelaku usaha

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mendukung pelonggaran pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.

Menurut Sudirman, dengan adanya pelonggaran tersebut setidaknya bisa menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemik COVID-19. 

"Ya paling tidak kita sudah bersyukur dengan adanya instruksi presiden untuk membuka pelonggaran sedikit itu sudah luar biasa sekali," kata Sudirman di Asrama Haji Sudiang, Selasa (27/7/2021).

1. Pemda Makassar dan Tana Toraja diminta tetap perhatikan pelonggaran

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pada PPKM Level 4 ini, memang pelonggaran itu sangat tampak. Di Kota Makassar, pada PPKM mikro sebelumnya, tempat usaha seperti warkop dan restoran hanya diizinkan buka sampai pukul 17.00 WITA sekarang bisa buka sampai pukul 22.00 WITA.

Tapi di sisi lain, kegiatan untuk pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sementara pada PPKM mikro sebelumnya, pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 17.00 WITA.

"Intinya kan sudah ada pelonggaran. Kita berharap Wali Kota Makassar, Bupati Tana Toraja untuk memperhatikan instruksi terakhir dari Bapak Presiden terkait pelonggaran yang harus dilakukan di tengah penerapan kondisi level 4," jelas Sudirman.

Baca Juga: Makassar Terapkan PPKM Level 4 Mulai Senin Besok, Tidak Ada Penyekatan

2. Pelonggaran dianggap membantu pelaku usaha

Warkop Sija Beruang di Makassar menerapkan protokol kesehatan. Indra Abriyanto untuk IDN Times

Menurut Sudirman, pelonggaran pada PPKM Level 4 ini sedikit banyak akan membantu pelaku usaha yang terdampak PPKM. 

"Kan sekarang sudah ada pelonggaran sampai jam 22.00 untuk menjual. Itu sudah sangat membantu sekali," katanya.

Meski begitu, dia menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mengintervensi kebijakan tersebut dengan melihat keadaan yang ada.

"Pengusaha pada prinsipnya itu dikasi akses untuk berbisnis, untuk berdagang. Ketika itu dikasih, mereka akan tetap mematuhi protokol selama mereka di kasih akses," kata Sudirman.

Baca Juga: Makassar PPKM Level 4, Tempat Makan Bisa Buka Sampai Jam 10 Malam

Berita Terkini Lainnya