TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur Sulsel Utamakan Pejabat Struktural, TGUPP Terancam Bubar

TGUPP dibentuk di era Gubernur Andi Sudirman

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat ditemui di kantor gubernur, Rabu (6/9/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, telah menyatakan akan memprioritaskan pejabat struktural dalam pemerintahannya. Dengan demikian, pejabat non struktural seperti Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terancam akan bubar.

Terkait hal ini, Pj Sekretaris Daerah Sulsel, Muhammad Arsjad, menjelaskan bahwa Bahtiar benar-benar menggunakan struktur pemerintahan. Struktur pemerintahan yang dimaksud yaitu orang-orang yang memiliki kompetensi tugas kewenangan sesuai jabatan yang diberikan.  

"Jadi beliau (Bahtiar) sebenarnya lebih memberikan kepercayaan kepada jajaran ASN Pemprov untuk membantu dalam proses jajaran pemerintahan," kata Arsjad, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Bahtiar Sebut Kondisi Geografis Sulsel Tantangan Pengendalian Inflasi

1. Memanfaatkan peran lembaga pemerintah

Suasana Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Asrhawi Muin

Namun Arsjad juga menjelaskan bahwa memprioritaskan pejabat struktural tidak berarti mengabaikan masukan dari pihak lain. Dalam hal ini bisa saja ada masukan terkait pemerintahan dari komunitas tertentu atau organisasi profesi lainnya. 

"Tapi yang dimaksud dengan struktural itu dalam pengertian kelembagaan. Lebih banyak memanfaatkan peran kelembagaan pemerintah daerah dalam meramu kebijakan daerah," kata Arsjad.

2. TGUPP biasanya mengikut pada periode gubernur

Eks Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK non ASN kepada 12 difabel di Kantor Bapenda Sulsel, Senin (3/10/2022). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Soal TGUPP maupun staf khusus (stafsus), Arsjad menjelaskan hal ini mengacu pada substansi dan keberadaan mereka dalam pemerintahan. Hal ini akan menjadi pertimbangan Pj gubernur sebab masa jabatan gubernur sebelumnya telah berakhir.

"Ketika gubernur berakhir, dengan serta merta diikuti seperti itu. Kecuali kalau memang dalam SK penegasan itu ada hal lain yang diatur dalam periodesasinya. Misalnya Januari sampai Desember, tentu kita akan menghormati itu," kata Arsjad.

Baca Juga: Bendungan di Sulsel Diklaim Optimal Dorong Produktivitas Pertanian 

Berita Terkini Lainnya