Penyerahan SK PPPK Sulsel Kembali Diundur ke Desember 2022
Baru 500 SK yang telah diserahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang telah lulus dinyatakan lulus 2021 harus lebih bersabar lagi. Pasalnya, penyerahan SK yang direncanakan akhir November 2022 diundur hingga Desember.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Imran Jausi, mengatakan hal tersebut terkait dengan masih banyaknya berkas calon PPPK yang butuh pembaruan di BKN. Akibatnya, dari sekitar 1.750 calon PPPK baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN.
"Ada beberapa kendala administrasi, seperti penggantian SKCK pelamar yang sudah kadaluarsa. Ini tidak semua hanya ada beberapa," kata Imran, Minggu (27/11/2022).
1. SK diberikan pada pertengahan Desember
Imran mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menyerahkan SK tersebut secara bertahap. Dengan begitu, SK akan diserahkan langsung kepada orang yang belum menerima.
Jika tidak ada hambatan lagi, maka SK akan diserahkan pada 17 Desember 2022 di lapangan Kantor Gubernur Sulsel. Agenda tersebut sementara dikomunikasikan dengan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
"Kami diberikan target oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan tanggal 17 untuk diserahkan semuanya," kata Imran.
Baca Juga: Siapkan Berkasmu, Pemprov Sulsel Bakal Rekrut PPPK November 2022
Baca Juga: Pemprov Sulsel Khawatir Formasi Guru PPPK di Daerah 3T Sepi Peminat