TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta Persuasif

Suket bebas COVID-19 mulai berlaku Senin, 13 Juli 2020

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan dan tidak memakai masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Sebanyak 7.950 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan, akan mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang rencananya akan dimulai Senin, 13 Juli 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan petugas gabungan ini akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

“Minggu kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri," kata Rudy Djamaluddin di Makassar, Minggu (12/7/2020).

Sebelumnya Perwali ini rencananya akan diberlakukan hari ini setelah diundur dari jadwal semula yaitu hari Sabtu, 11 Juli 2020. Alasannya, untuk lebih mempersiapkan personel. Tapi penerapan yang seharusnya dilakukan hari ini justru batal dan kembali diundur untuk diterapkan pada Senin, 13 Juli 2020 besok.

1. Aparat diminta lebih persuasif dan humanis

IDN Times/ Muchammad

Rudy menjelaskan, sebanyak 11 posko perbatasan dan 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah yang juga diatur dalam perwali tersebut. Artinya, ada pembatasan akses keluar masuk Kota Makassar. Bagi warga yang hendak keluar atau masuk Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.

Namun penerapan pembatasan ini diklaim akan berbeda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Maka dari itu, Rudy menyampaikan bahwa penerapan ini akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan terjadinya dinamika di lapangan selama penerapan aturan ini. Dengan demikian Rudy meminta kepada seluruh personel agar bekerja dengan pendekatan yang lebih humanis. Dia juga meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

"Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis. Jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” kata Rudy.

Baca Juga: Penerapan Wajib Suket Bebas Corona di Makassar Diundur ke Minggu

2. Sejumlah aturan diberlakukan di perbatasan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Saat diberlakukan nanti, kata Rudy, sejumlah aturan teknis akan diberlakukan di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Untuk warga luar kota tapi bekerja di Kota Makassar, cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja. Bisa juga dengan menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi tempat orang yang bersangkutan bekerja. 

"Namun pemeriksaan suhu badan tetap dilakukan termasuk Random Rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Rudy.

Baca Juga: Peradi Protes Peraturan Masuk Makassar Wajib Suket Bebas COVID-19

Berita Terkini Lainnya