TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemutakhiran Data, KPU Sulsel Catat 1.258 Pemilih Baru

Kini jumlah pemilih di Sulsel mencapai 6.203.428 orang

Ilustrasi pemilih di TPS (JIBI/Felix Jody Kinarwan)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan jumlah data pemilih melalui rapat rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan (DPB) pada Selasa 8 Juni 2021.

Hasil rapat tersebut menetapkan total pemilih di 24 kabupaten/kota se-Sulsel pada 31 Mei 2021 sebanyak 6.203.428 orang. Rinciannya, terdiri dari laki-laki sebanyak 3.009.659 orang dan perempuan sebanyak 3.193.769 orang.

"Dari jumlah itu ada data pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin, saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Dimajukan, Ini Alasannya

1. Ada tambahan 1.258 pemilih baru dari bulan April

Ilustrasi warga pemilih memasukan surat suara pada kotak surat suara saat simulasi pilkada (IDN Times/Hilmansyah)

Sepanjang Mei 2021, pemilih baru tercatat sebanyak 3.240 orang dengan rincian sebanyak 1.639 pemilih laki-laki dan 1.601 pemilih perempuan. Usle, sapaannya, menjelaskan jumlah itu meningkat sebanyak 1.258 pemilih dari April 2021 dan ada 1.982 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kenapa pemilih baru 3.240 tapi kemudian disebutkan peningkatan jumlah pemilih hanya 1.258. Karena pemilih baru dikurangi pemilh TMS. Maka itulah yang terjadi selisihnya," kata Usle.

Dibandingkan hasil DPB April, terdapat penambahan 1.258 pemilih. Dengan demikian, total pemilih sebelumnya pada April 2021 yang tercatat di angka 6.202.170, bertambah menjadi 6.203.428 pemilih. 

2. Pemilih yang dicoret paling banyak karena meninggal dunia

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Usle menjelaskan pemilih tambahan itu merupakan orang-orang yang dulunya belum masuk dalam daftar pemilih tetap. Berbeda dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat di mana mereka adalah orang yang dulunya masuk sebagai daftar pemilih tetap.

"TMS itu karena meninggal dunia, berpindah domisili, ada yang bukan penduduk setempat tapi tidak melaporkan pindah. Ada juga yang karena pencatatan namanya dua kali. Ada juga yang jadi Polri," katanya.

Dari 1.982 pemilih TMS yang dicoret dari DPB, sebanyak 1.023 adalah pemilih laki-laki dan 959 pemilih perempuan. Sebanyak 1.906 di antaranya diketahui telah meninggal dunia. Teridentifikasi ganda sebanyak 83 orang, pindah domisili sebanyak 789 orang (638 di Luwu, 73 di Soppeng, 35 di Bone, 16 di Palopo, 9 di Lutra dan Sinjai, 6 di Toraja Utara, 2 di Enrekang, serta 1 di Bantaeng).

Ada juga yang beralih status TNI sebanyak 7 orang yakni 5 orang di Gowa, dan masing-masing 1 orang di Maros dan Pangkep. Ada juga yang beralih status menjadi anggota Polri sebanyak 3 orang yaitu 1 di Gowa dan 2 di Enrekang, serta diketahui bukan lagi sebagai penduduk setempat sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Momen-Momen Mesra Megawati-Prabowo, Sinyal Koalisi di Pilpres 2024?

Berita Terkini Lainnya