Pemprov Sulsel Lepas Petugas Kesehatan Hewan Kurban
Bakal memeriksa kesehatan hewan kurban
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melepas 65 orang petugas kesehatan hewan kurban berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban. Pelepasan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Selasa, 20 Juni 2023.
Pelepasan tersebut dihadiri Perwakilan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel, perwakilan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Sulsel, pengurus DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, dan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unhas.
"Keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1444 H dilaksanakan pada 29 Juni 2023," kata Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, dalam sambutannya.
1. Kesejahteraan hewan harus diperhatikan
Aslam menekankan bahwa kegiatan pemeriksaan hewan kurban harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlakuan warga terhadap hewan kurban sesuai standar kesejahteraan hewan.
"Hewan tidak diperlakukan semena-mena selama pemeliharaan dan saat menjelang proses pemotongan dan kesejahteraan hewan harus dipastikan ketika sebelum disembelih," katanya.
Petugas kesehatan hewan kurban akan memeriksa hewan baik secara ante mortem maupun post mortem. Pemeriksaan ante mortem yaitu memeriksa kondisi hewan ternak sebelum disembelih misalnya kuku, mulut dan sebagainya.
Kemudian, pemeriksaan post mortem memeriksa kondisi hewan ternak yang telah disembelih. Di antaranya yakni kondisi daging dan sebagainya.
Baca Juga: 4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah yang Perlu Kamu Ketahui
Baca Juga: Pemprov Sulsel Minta Warga Kenali Ciri Hewan Kurban yang Sehat