Pemprov Sulsel Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid
Dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid. Kebijakan ini ditempuh setelah Pemprov berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan kegiatan salat Tarawih dan Idulfitri di tengah pandemik COVID-19 sudah bisa digelar berjemaah di masjid. Begitu pun dengan salat lima waktu juga sudah dibolehkan.
"Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Sudirman, Selasa (30/3/2021).
1. Pengurus masjid diminta perketat protokol kesehatan
Sudirman mengingatkan supaya para pengurus masjid bisa memperketat protokol kesehatan sebelum dibuka untuk salat berjemaah. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penularan COVID-19.
"Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya," imbuhnya.
Sudirman juga telah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk memprioritaskan vaksinasi COVID-19 bagi tokoh agama, seperti ustaz, imam masjid, pengisi ceramah, marbot, juga guru mengaji. Karena mereka akan banyak berinteraksi kepada orang banyak di Bulan Ramadan.
"Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta," ujarnya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Guru di Makassar Tetap Berlanjut saat Ramadan
Baca Juga: Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka Bersama