TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid. Kebijakan ini ditempuh setelah Pemprov berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan kegiatan salat Tarawih dan Idulfitri di tengah pandemik COVID-19 sudah bisa digelar berjemaah di masjid. Begitu pun dengan salat lima waktu juga sudah dibolehkan.

"Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Sudirman, Selasa (30/3/2021).

1. Pengurus masjid diminta perketat protokol kesehatan

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Sudirman mengingatkan supaya para pengurus masjid bisa memperketat protokol kesehatan sebelum dibuka untuk salat berjemaah. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penularan COVID-19

"Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya," imbuhnya.

Sudirman juga telah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk memprioritaskan vaksinasi COVID-19 bagi tokoh agama, seperti ustaz, imam masjid, pengisi ceramah, marbot, juga guru mengaji. Karena mereka akan banyak berinteraksi kepada orang banyak di Bulan Ramadan. 

"Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta," ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Guru di Makassar Tetap Berlanjut saat Ramadan

2. Pemprov sudah terapkan PPKM mikro

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dalam menekan penyebaran COVID-19, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berdasarkan instruksi Mendagri. 

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 itu, pengawasan PPKM diminta sampai ke lingkungan terbawah yaitu tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. 

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan COVID-19. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.

"PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan COVID-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya," katanya.

Baca Juga: Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka Bersama

Berita Terkini Lainnya