TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Isyaratkan Kembali Tender Ulang Stadion Mattoanging

Belum ada keputusan tender ulang atau penunjukan langsung

Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani (kiri) dan Kepal Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel (kanan). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengisyaratkan akan mengulang proses tender proyek Stadion Mattoanging di Kota Makassar. Sebelumnya, proyek ini telah dua kali mengalami gagal tender sejak lelang dibuka akhir tahun 2021 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan pihaknya telah bertemu dengan semua unsur terkait untuk evaluasi. Hal ini lantaran belum adanya pemenang lelang yang memenuhi kualifikasi sehingga harus gagal tender dua kali.

"Evaluasi pelaksanaan tender kan gagal dua kali. Jadi kita hadirkan dulu yang merencanakan. Mengubah metode yang mungkin bisa dijadikan dasar. Kita bisa mendapatkan pemenang," kata Hayat usai rapat terkait Stadion Mattoanging di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (5/4/2022).

1. Proyek Stadion Mattoanging dipastikan berlanjut

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel (kanan). IDN Times/Asrhawi Muin

Setelah mengalami gagal tender dua kali, Pemprov sempat meminta masukan atau konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun belum ada keputusan setelahnya.

Namun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Andi Arwin Azis menyatakan proyek pembangunan Stadion Mattoanging akan tetap dilanjutkan.

"Inilah yang dibahas. Nanti kita akan sampaikan. Yang jelasnya proses ini tetap berjalan. Nanti diputuskan setelah ada keputusan bersama mengenai metode yang seperti itu. Tidak ada itu tidak dilanjutkan," katanya.

Baca Juga: Proyek Stadion Mattoanging Gagal Lelang Lagi

2. Pemprov tidak ambil opsi penunjukan langsung

Desain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Dua kali kegagalan itu juga menimbulkan kemungkinan adanya penunjukan langsung untuk pengerjaan Stadion Mattoanging. Apalagi hal itu memang diatur berdasarkan Pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Namun Arwin memastikan tidak ada opsi penunjukan langsung.

"Jadi itikad baik dari pemerintah provinsi tetap melanjutkan, mungkin tender. Opsi itu. Tapi kalau penunjukan (langsung) saya rasa tidak," kata Arwin.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Tender, Proyek Stadion Mattoanging Masih Dievaluasi

Berita Terkini Lainnya