TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Siapkan 100 Ribu Bansos selama PPKM Level 4

Bansos disalurkan langsung ke rumah-rumah warga

Ilustrasi bantuan beras untuk masyarakat terdampak PPKM. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Makassar, IDN Times - Penyebaran COVID-19 Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih terus terjadi. Pemerintah daerah setempat pun mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyampaikan pihaknya akan menyalurkan 100.000 paket sembako yang akan didistribusikan pada warga yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Rencananya, paket tersebut akan disalurkan dalam waktu dekat.

"Kalau saya sih sebelum tanggal 2 (Agustus). Mudah-mudahan setelah tanggal 2, level itu bisa diturunkan," kata Danny di Makassar, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Pasien COVID-19 Kini Bisa Isolasi di Asrama Haji Makassar, Ini Caranya

1. Syaratnya bukan penerima KPM dan PKH

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat rapat bersama Forkopimda terkait penyaluran bansos secara virtual, Selasa (27/7/2021). Humas Pemkot Makassar

Syarat untuk menerima bantuan ini yaitu masyarakat di luar penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Untuk mencegah adanya manipulasi data ataupun pembagian yang tidak tepat sasaran, Danny meminta para camat dan lurah beserta perangkat RT/RW segera mendata warga di wilayahnya sesuai dengan klasifikasi yang telah di tentukan.

"Tadi ada titik kritikal yang saya mesti wanti-wanti yaitu data berdasarkan NIK, GPS keluarga KPM, dan PKH. Ini yang harus ke bawah. Kebetulan juga ini hal yang baru melibatkan RT/RW karena selama ini PKH dan KPM tidak melibatkan RT/RW," kata Danny.

2. Penerima diklasifikasikan jadi dua kelompok

Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pemkot pun mengklasifikasikan kelompok penerima paket bansos menjadi dua yaitu kelompok terdampak langsung dan tidak langsung. 

"Jelas sekali dalam aturan. Pertama, warga yang masuk dalam zona merah. Berarti seluruh Kota Makassar itu. Tapi kan tidak semua kita bisa kasih. Maka kita urutkan. Kemudian saya tadi membagi dua," kata Danny.

Danny menjelaskan kelompok terdampak langsung termasuk warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu, warga yang salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dunia karena COVID-19. Berikutnya, warga yang sakit dalam satu rumah. 

"Yang berdampak tidak langsung yaitu dia susah hidupnya gara-gara tidak bisa keluar rumah sehingga itu diharuskan. Kemudian yang tidak mampu setiap RT. Tidak menerima PKH dan tidak sebagai KPM," katanya.

Baca Juga: Makassar PPKM Level 4, Tempat Makan Bisa Buka Sampai Jam 10 Malam

Berita Terkini Lainnya