Pelayanan E-KTP di Makassar yang Tutup selama PSBB Dibuka Lagi
Pelayanan terbatas hanya 100 antrian per hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kemballi membuka pelayanan administrasi kependudukan, termasuk e-KTP mulai hari ini, Senin (18/5). Pelayanan ini hanya terbuka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Makassar, mulai pukul 09.00-15.00 WITA.
Layanan e-KTP di Kota Makassar ditutup sejak April lalu, seiring pandemik dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan bahwa meski pelayanan E-KTP kembali dibuka, namun Pemkot tetap memberlakukan pembatasan.
"Kita buka tapi terbatas, antreannya cuma 100 orang per hari karena kita mau terapkan protokol COVID-19," kata Aryati saat dikonfirmasi IDN Times via telepon, Senin.
Baca Juga: Ingat! Warga Makassar Tidak Pakai Masker Saat PSBB KTP Dinonaktifkan
1. Masyarakat harus mengambil antrean secara online
Selama pelayanan terbatas, Pemkot Makassar memberlakukan syarat khusus bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Orang yang hendak antre harus melakukan aktivasi secara daring atau online di situs Disdukcapil Makassar.
Masyarakat yang datang langsung ke KTSP tanpa bukti aktivasi online, tidak akan dilayani.
"Kita tidak layani kalau ambil antrean secara manual karena kami meminimalkan kontak dengan masyarakat. Jadi ambil antreannya secara online," kata dia.
Baca Juga: Sepekan PSBB Makassar Jilid II, Pemkot Memaklumi Toko-toko Mulai Buka