Nama Anggota KPU dan Bawaslu Sulsel Dicatut Jadi Anggota Parpol
4 anggota KPU Sulsel dan 2 staf dicatut parpol, parah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nama sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Hal ini diketahui setelah pengecekan secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id serta website sipil.kpu.go.id.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, menyatakan bahwa salah satu dokumen persyaratan bagi parpol untuk mendaftar yaitu E-KTP. Artinya, NIK yang muncul di sipil adalah E-KTP yang menjadi salah satu persyaratan dokumen.
"Ada 4 anggota KPU Sulsel dan 2 staf yang NIK-nya ada di sipol," kata Uslimin saat sosialisasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu di aula kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8/2022).
1. Bawaslu pastikan anggotanya bukan kader parpol
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, juga menyebutkan ada 1 komisioner dan 7 staf yang namanya dicatut menjadi kader parpol. Namun pihaknya memastikan nama-nama yang dicatut itu bukan kader parpol.
"Kami juga sudah klarifikasi teman-teman, staf, apa benar dia anggota parpol, mereka mengatakan tidak. Lalu kan ada form pernyataan bahwa mereka bukan anggota parpol dan itu sudah disampaikan ke KPU," kata Saiful saat dihubungi IDN Times.
Bawaslu juga menyampaikan kepada KPU secara berjenjang untuk memperbaiki sistem tersebut. Sebab Bawaslu sendiri tidak bisa mengakses sipol.
"Yang bisa melihat itu di KPU sehingga kami berharap itu kemudian bisa diperbaiki. Karena teman-teman keberatan namanya dicatut jadi bagian parpol," katanya.
Baca Juga: KPU Sulsel Usulkan Anggaran Pilgub Sulawesi Selatan Rp415 Miliar
Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori Parpol