MUI Sulsel Bahas Kondisi Wabah PMK Jelang Idul Adha
MUI diharapkan mengeluarkan fatwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan berencana membahas kondisi wabah membahas kondisi wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak menjelang lebaran Idul Adha.
Merebaknya wabah tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pasokan hewan kurban untuk Idul Adha.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr Muammar Bakry mengatakan pembahasan itu akan melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta sejumlah pihak terkait.
"Sebenarnya MUI baru berencana bersidang mengumpulkan para ulama dan para ahli itu medis peternakan hewan untuk memberikan itu," kata Bakry, melalui telepon, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel Bakal Beri Label Khusus Daging Ternak Bebas PMK
1. Tidak sah mengurbankan hewan sakit
Bakry menjelaskan bahwa berdasarkan ilmu fikih, hewan yang akan dikurbankan harus berasal dari hewan yang sehat atau tidak terinfeksi penyakit. Pasalnya, mengurbankan hewan ternak yang tidak sehat hukumnya tidak sah.
"Tapi yang pasti itu hewan harus sehat, dan kalau terinfeksi virus, wabah atau terkena penyakit yang menular itu pasti kan tidak sah. Itu hewan kurbannya. Menurut fikih, kalau hewan itu terkena penyakit itu tidak sah dikurbankan," kata Bakry.
Baca Juga: Polda Sulsel Sita Sabu 1,9 Kilogram di Wajo, Dua Pemilik Ditangkap