Larangan Mudik, Dishub Sulsel: Kita Harus Lakukan Penyekatan
Dishub belum terima juknis soal mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan mewacanakan untuk melakukan penyekatan kendaraan sehubungan dengan adanya larangan perjalanan mudik pada Lebaran 2021 mendatang.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut.
"Belum (ada juknis). Cuma rilis dari humasnya Kemenhub itu kan mudik ditiadakan. Bentuk implementasi di daerah antara kabupaten itu berarti kita harus melakukan penyekatan," kata Arafah melalui sambungan telepon, Minggu (11/4/2021).
1. Penyekatan dilakukan di semua kabupaten/kota
Arafah menyebutkan penyekatan itu nantinya bertumpu di masing-masing kabupaten/kota. Pemerintah daerah di 24 kabupaten/kota akan disurati untuk menerapkan penyekatan pada saat larangan mudik berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021. Selain itu, ada pula penyekatan di beberapa titik yang dilakukan oleh Dirlantas.
"Untuk di Sulsel, Dinas Perhubungan provinsi bersama Satpol PP ada posko masing-masing. Ada di bandara, pelabuhan, dan di terminal," kata Arafah.
Menurut Arafah, istilah mudik maupun pulang kampung tidak ada bedanya. Sejak tahun lalu, istilah mudik maupun pulang kampung menjadi perdebatan lantaran dinilai berbeda makna. Tak sedikit pula orang berdalih mudik dengan alasan pulang kampung dan sebaliknya.
"Sama ji itu mudik. Yang jelas tanggal 6 -17 bukan pulang kampung, namanya mudik. Makanya dikasih penyekatan," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Penataan Bandara yang Dilakukan AP II Selama Larangan Mudik