Izin Usaha Toko Pakaian Bekas Impor di Makassar akan Diperiksa
Kementerian Perdagangan melarang impor pakaian bekas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan pernyataan perihal impor pakaian bekas.
Impor pakaian bekas dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menindaklanjuti larangan impor barang bekas, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot perihal itu sebatas mengecek izin usaha.
"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," kata Arlin saat dihubungi IDN Times, Jumat (17/3/2023).
1. Pemkot hanya bisa mengawasi
Perihal keberadaan pakaian bekas impor di Kota Makassar, Pemkot hanya bisa mengawasi. Bila ada pelanggaran hukum maka akan dikoordinasikan dengan penegak hukum.
Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Dengan kata lain, Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.
"Kalo instansi pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," kata Arlin.
Baca Juga: Punya Harta Rp13 M, Kemenkeu Periksa Kepala Bea Cukai Makassar
Baca Juga: Viral Perempuan di Makassar Dikeroyok Penjual Pakaian Bekas