Izin Usaha Dicabut, Kafe Holywings Makassar Disegel
Dianggap kerap melanggar protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah izin operasionalnya dicabut, kafe Holywings di Makassar, Sulawesi Selatan, disegel oleh tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) pada Rabu, 2 Juni 2021.
Usaha kafe yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga itu terpaksa dihentikan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagai upaya pencegahan COVID-19.
"Sudah disegel, ditutup. Kami menegakkan pencabutan izin. Saya hadir di tempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah ditutup usahanya," kata Ketua Satgas Raika, Iman Hud, yang juga Kepala Satpol PP Makassar.
1. Sudah pernah dibubarkan karena ada kerumunan
Pembatasan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Di dalamnya mengatur tentang pembatasan jam operasional bagi fasilitas umum, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center hingga pukul 22.00 WITA.
Kafe Holywings disebut sudah sering melanggar aturan tersebut mulai dari melebihi batas waktu operasional yang diizinkan hingga menimbulkan kerumunan. Saat digerebek pertama kali, Satgas Raika menyita sejumlah perabotan kafe seperti kursi. Tapi karena ditemukan lagi ada pelanggaran maka Pemkot Makassar terpaksa membekukan izin operasionalnya.
Baca Juga: Jadi Investor Holywings, 10 Potret Karismatik Koko Holy Bareng Artis!
Baca Juga: Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKM