Rapid Test Gratis di Makassar Dibatasi 500 Orang per Hari
Masyarakat diberi suket bebas COVID-19 jika non reaktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninjau pelaksanaan rapid test atau tes cepat COVID-19 yang digelar secara gratis di Makassar, Senin 7 Juli 2020. Pemerintah Provinsi menyiapkan dua lokasi rapid test, yakni Gedung PKK Provinsi di Jalan Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Provinsi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Rapid test diikuti masyarakat yang sudah mendaftar via daring. Bagi yang hasil tesnya non reaktif diberikan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku selama 14 hari. Gubernur mengatakan rapid test gratis digelar untuk membantu masyarakat, sekaligus upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Kita mendengar keluhan dari masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif," ujar Nurdin saat meninjau rapid test di Gedung PKK, Senin.
Baca Juga: Pakar Sebut Rapid Test Gratis di Makassar Tidak Efektif Atasi Corona
1. Tidak semua masyarakat mampu membayar rapid test mandiri
Nurdin mengatakan, rapid test gratis ini mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan mewajibkan suket bebas COVID bagi warga yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk. Di samping itu, Pemprov juga sekaligus mencari dan menemukan warga yang terinfeksi COVID-19.
Pemprov menyediakan layanan rapid test ini karena mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang bervariasi. Tidak semua masyarakat mampu melakukan rapid test secara mandiri, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk sekali tes bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Ada yang mampu, ada yang tidak, sehingga Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah untuk rapid," kata Nurdin.
Baca Juga: Gugus Tugas Sulsel Sesalkan Dokter Rawat Sendiri 190 Pasien COVID-19