Gubernur Sulsel soal Karyawan Dirumahkan: Itu Tanggungan Perusahaan!
Pemerintah memberi keringanan pajak perusahaan perhotelan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Puluhan hotel di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai merumahkan karyawannya sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19. Minimnya pengunjung sejak adanya imbauan agar setiap orang menjaga jarak membuat para pengusaha hotel terpaksa mengambil langkah ini
Terkait hal itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel untuk diberikan keringanan pajak.
"Jadi kita pemberian keringanan termasuk misalnya hotel yang tutup bagaimana dengan pembayaran air. Ini juga saya sudah sampaikan kepada bapak Wali kota. Lalu keringanan pajak yang selama ini mereka harus bayar. Ini kan juga kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Nurdin Abdullah saat melakukan telekonferensi, Selasa (7/4).
1. Pemerintah sudah mengkaji pemberian keringanan pajak perhotelan
Nurdin mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui sejumlah kajian. Sebab ia khawatir akan munculnya masalah di kemudian hari apabila salah mengambil langkah saat ini.
Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini akan membuat pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Akan tetapi, dia berharap agar penurunan geliat perekonomian yang terjadi tidak terlalu signifikan.
"Karena jangan-jangan setelah COVID-19 selesai, masalah kita pengangguran yang demikian besar, angka kemiskinan kita naik. Makanya ini harus betul-betul kita kelola dengan baik kebijakan-kebijakan yang akan kita ambil," katanya.