Disnakertrans Bahas Ulang Formula UMP Sulsel 2023, Pengumuman Ditunda
Besaran UMP Sulsel belum ditetapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membahas ulang formula Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu menyusul mundurnya jadwal penetapan UMP dari jadwal seharusnya yakni hari ini, Senin (21/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, menyatakan penetapan UMP Sulsel ditunda karena adanya instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Instruksi itu sekaitan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang kini menjadi acuan untuk menetapkan UMP.
"Mestinya kan hari ini kita umumkan, tapi karena ada instruksi dari pemerintah melalui Kemenaker, maka hasil pleno kita hold dulu karena ada Permenaker baru Nomor 18/2022," ujar Ardiles di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2022).
1. UMP Sulawesi Selatan akan dibahas ulang
Ardiles mengatakan bahwa di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu memiliki perbedaan formula dan cara menghitung UMP. Maka dari itu, seluruh pihak terkait masih akan menggelar rapat perihal tersebut.
Pihaknya akan mengagendakan ulang pembahasan penetapan UMP. Dalam hal ini, Disnakertrans akan mengundang kembali Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, APINDO, serta anggota terkait lainnya.
"Untuk membicarakan kembali karena di formula yang sekarang itu kan ada nilai Alfa. Alfa ini yang baru kita mau dapat penjelasan dari pemerintah," katanya.
Baca Juga: Apindo Sulsel Tunggu Petunjuk Kemenaker soal Perhitungan UMP 2023