TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Sebut Potensi Pemudik di Sulsel Tembus 1,4 Juta Orang 

Jumlah itu dianggap masih rendah dibandingkan daerah lain

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Makassar, IDN Times - Pemerintah telah melarang masyarakat mudik pada momen lebaran Idulfitri tahun ini. Namun Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan mengungkap di daerahnya tetap besar potensi orang yang bepergian ke kampung halaman.

Menurut data Bidang Angkutan Jalan di Dishub Sulsel, pada H-7 lebaran diperkirakan ada 1,4 juta orang mudik di Sulsel. Jumlah itu sekitar 20 persen dari jumlah rata-rata pemudik tahunan sebelum pandemik, yakni tujuh juta orang.

"Itulah yang perlu kita antisipasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti

1. Potensi pemudik di Sulsel termasuk rendah

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Arafah mengatakan, potensi pemudik dengan tujuan Sulsel masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain. Secara nasional, Sulsel ada di urutan ke-12 sebagai daerah tujuan mudik angkutan lebaran tahun ini. Sedangkan daerah tujuan mudik tertinggi adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Peresentase kita di Sulsel sebagai daerah tujuan mudik termasuk rendah dari daerah Jawa," ucap Arafah.

2. Selain Mamminasata, mudik dilarang di Sulsel

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku untuk Sulsel, dengan pengecualian wilayah anglomerasi Makassar, Maros, Gowa, Takalar (Mamminasata). Selain itu perjalanan dinas di masa itu dibolehkan bagi  ASN, pegawai BUMN/BUMD Polri, TNI, serta swasta yang dilengkapi surat tugas.

Pemerintah masih membolehkan masyarakat bepergian antar daerah untuk kunjungan keluarga sakit, atau kunjungan duka anggota keluarga. Demikian juga bagi ibu hamil dan pendampingnya.

Jika melanggar, pemudik akan dikenakan sanksi yakni diarahkan putar balik ke daerah asal. Sedangkan badan usaha dikenakan sanksi administratif.

3. Larangan pengoperasian transportasi laut

Ilustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Selanjutnya, larangan pengoperasian sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Pengecualian bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, PMI dan WNIB, dan ABK WNI yang berkerja di kapal asing.

Dibolehkan angkutan laut antar pulau/pelabuhan dalam wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi. Pengecualian juga bagi kapal yang melayani TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang bertugas.

Selanjutnya, angkutan laut perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan serta angkutan barang logistik dalam hal kapal kargo yang tersedia tidak mencukupi. Bagi operator yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Doni: Jangan Sampai Silaturahmi Berakhir Tragis

Berita Terkini Lainnya